Kata KPK hingga Kemendagri Kala Gubernur Kalsel Entah di Mana

Kata KPK hingga Kemendagri Kala Gubernur Kalsel Entah di Mana

Keberadaan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor atau Paman Birin, yang menjadi tersangka kasus dugaan suap proyek, masih belum diketahui. KPK hingga Kemendagri pun menyampaikan pernyataan terkait ini.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek. Sahbirin diduga mendapat fee 5 persen dari proyek di Pemprov Kalsel.

Penetapan tersangka dilakukan KPK seusai dengan rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kalsel pada Minggu (6/10). Total ada tujuh tersangka yang diumumkan KPK dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10).

Berikut ini daftar tersangka yang diumumkan KPK dalam kasus ini

  1. Sahbirin Noor (SHB) selaku Gubernur Kalimantan Selatan2. Ahmad Solhan (SOL) selaku Kadis PUPR Kalimantan Selatan3. Yulianti Erynah (YUL) selaku Kabid Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalsel4. Ahmad (AMD) selaku pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga pengepul fee5. Agustya Febry Andrean (FEB) selaku Plt Kepala Bag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan

Tersangka pemberi

  1. Sugeng Wahyudi (YUD) selaku pihak swasta2. Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta

KPK menyatakan Sahbirin Noor melarikan diri sejak operasi tangkap tangan (OTT). Keberadaan Sahbirin tidak dapat ditemukan oleh penyidik KPK.

"Bahwa SHB (Sahbirin Noor) selaku tersangka secara jelas telah melarikan diri atau kabur, yaitu sejak dilakukan serangkaian tindakan tangkap tangan oleh KPK pada tanggal 6 Oktober 2024," kata anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Rabu (6/11/2024).

Hal itu disampaikan pihak KPK dalam lanjutan sidang praperadilan yang diajukan Sahbirin. Budi mengatakan Sahbirin juga tidak terlihat di kantornya, padahal dia masih berstatus sebagai Gubernur Kalsel.

"Sampai saat ini SHB tidak dalam status tahanan, namun SHB selaku Gubernur Kalimantan Selatan tidak melakukan aktivitas sehari-hari di kantor sebagaimana tugas dan tanggung jawabnya," sebutnya.

Budi mengatakan Sahbirin telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Namun keberadaannya tak kunjung diketahui meski KPK sudah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.

"KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga merupakan tempat persembunyiannya, antara lain di kantor, rumah dinas, maupun rumah pribadinya," sebutnya.

Namun, KPK yakin Sahbirin masih berada di Indonesia. KPK pun telah melakukan pencegahan terhadap Sahbirin.

"Ya sejauh ini kita yakin yang bersangkutan (Sahbirin) itu masih ada di Indonesia," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/11).

Asep mengatakan pihaknya telah melakukan pencegahan agar Sahbirin tak kabur ke luar negeri. Dia mengatakan ada sejumlah tahap yang akan dilakukan penyidik untuk menemukan Sahbirin.

"Nah kita akan cari juga. Jadi kita ada termin-terminnya. Batas waktunya gitu kita mencari. Kemudian nanti setelah waktu tertentu kita akan pencarian, kita sudah menganggap ini mungkin bisa pergi ke mana gitu keluar negeri atau kemana ya kita akan lakukan upaya berikut," ucapnya.

Asep mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak Imigrasi. Informasi yang didapat, menurut dia, Sahbirin belum pergi meninggalkan Indonesia.

"Insyaallah sih informasi kita komunikasi dengan Imigrasi dan lain-lain. Itu belum ada di perlintasan, belum nyeberang," sebutnya.

Sementara itu, Wamendagri Bima Arya meminta semua aparatur menghormati proses hukum yang berjalan. Pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait.

"Kami akan segera berkoordinasi, kemarin juga mendapatkan informasi dan laporan seperti itu. Tentunya kita dorong semua aparatur menghormati proses hukum," kata Bima kepada wartawan di Sentul, Bogor, Kamis (7/11).

Sebab, salah satunya karena status Paman Birin masih gubernur definitif. Pihaknya akan berkoordinasi dengan KPK dan polisi untuk menelusuri keberadaan Sahbirin Noor.

"Karena status beliau juga kan masih definitif, tentu harus menghormati status hukum dan kami akan berkoordinasi juga dengan KPK, kepolisian juga untuk menelusuri keberadaan beliau," ungkapnya.

KPK juga didesak segera menangkap Sahbirin. IM57+ Institute, yang berisi mantan pegawai KPK, berharap kasus ini tak menjadi Harun Masiku jilid 2. Kasus ini disebut mengandung relasi kekuasaan.

"Jangan sampai kasus Paman Birin menjadi kasus Harun Masiku jilid 2. Hal tersebut mengingat adanya kemiripan antara kasus Harun Masiku dan Paman Birin di mana ada relasi dengan kekuasaan pada kedua kasus tersebut," ujar Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha, Rabu (6/10).

Praswad meyakini KPK mampu menangkap Paman Birin. Tapi, ada faktor lain yang membuat hal tersebut belum terjadi.

"Saya meyakini KPK memiliki kemampuan teknis dalam penanganan kasus ini, tetapi seperti kasus Harun Masiku, terkadang aspek politis yang lebih tinggi. Pimpinan KPK pada masa akhir harus dapat menunjukkan jangan sampai gagal untuk ke sekian kalinya," ujarnya.

Ada juga Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang mendesak KPK memasukkan Sahbirin ke daftar pencarian orang (DPO). Dia mengatakan hal itu penting agar praperadilan Sahbirin Noor langsung gugur.

"Kalau statusnya DPO, maka gugur (praperadilan). Tidak tahu kenapa tidak diterbitkan DPO, sehingga menggugurkan praperadilan yang sekarang sedang berlangsung. Harusnya KPK membawa surat DPO, dibawa ke hakim, (gugatan) langsung gugur. Kalau ini kan bisa hilang status tersangkanya," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Rabu (6/11).

Sebagai informasi, Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2018, yang isinya melarang tersangka dalam status DPO mengajukan praperadilan. Jika tetap mengajukan praperadilan, permohonannya akan dinyatakan tidak dapat diterima.

Kembali ke Boyamin, dia menyebutkan status DPO juga dapat membuat penegak hukum lain membantu pencarian Sahbirin Noor. Dia berharap KPK bergerak cepat agar Sahbirin ditemukan.

"Ketika tidak mampu menangkap mestinya diterbitkan daftar pencarian orang atau DPO bukan hanya sekadar melakukan cekal ke luar negeri, tapi daftar pencarian orang. Karena, memang dia bagian dari yang tertangkap tangan OTT," katanya.

Sumber