Keberangkatan Buruh Migran Ilegal ke UEA Digagalkan, 4 Orang Dipulangkan ke Lombok

Keberangkatan Buruh Migran Ilegal ke UEA Digagalkan, 4 Orang Dipulangkan ke Lombok

SUMBAWA, KOMPAS.com - Empat Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) nonprosedural asal Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), dipulangkan ke Lombok setelah upaya keberangkatan mereka ke Uni Emirat Arab (UEA) digagalkan petugas.

Keempat CPMI tersebut tiba di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid (Bizam) Lombok pada pukul 15.30 Wita, Minggu (29/12/2024), setelah sebelumnya dicegat di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta.

Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) NTB, Noerman Adhiguna, mengonfirmasi pemulangan tersebut.

"Iya benar. Empat CPMI dari NTB, semuanya asal Kabupaten Sumbawa, digagalkan petugas dalam operasi pencegahan dan pengungkapan," ujar Noerman.

Keempat CPMI ilegal tersebut rencananya akan bekerja sebagai asisten rumah tangga di Abu Dhabi.

Mereka dijanjikan gaji sebesar 1.200 Dirham atau sekitar Rp5 juta per bulan. Namun, mereka belum menerima uang fee yang dijanjikan.

Noerman menambahkan, BP2MI juga telah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa untuk memastikan pemulangan mereka ke rumah masing-masing.

"Jika sore tiba di Lombok, maka kami akan inapkan dulu di shelter," kata Noerman.

Para CPMI yang dipulangkan tersebut berusia antara 37 hingga 50 tahun dan sebelumnya berencana berangkat ke UEA secara nonprosedural.

Selain itu, BP2MI sebelumnya juga menggagalkan pengiriman delapan CPMI ilegal ke UEA yang dilakukan melalui apartemen di Kota Bogor pada Senin (23/12/2024).

Keberangkatan mereka ke Abu Dhabi juga berhasil digagalkan dalam operasi yang sama.

Noerman mengimbau agar para calon pekerja migran selalu mengikuti prosedur yang berlaku saat bekerja ke luar negeri, guna mencegah adanya praktik pengiriman pekerja migran secara ilegal.

Sumber