Kebrutalan 3 Remaja di Cakung, Siram Air Keras ke Pelajar Tak Dikenal karena Ingin Dianggap Hebat
JAKARTA, KOMPAS.com - Entah apa yang ada di benak tiga remaja laki-laki berinisial AF (17), FS (16), dan FT (16).
Ketiga remaja itu nekat menyiramkan air keras ke wajah seorang pelajar berinisial MF (16) di Jalan Raya Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Senin (21/10/2024) sekira pukul 14.45 WIB.
Kapolsek Cakung Kompol Panji Ali Candra mengungkapkan, peristiwa ini bermula ketika korban sedang mengendarai sepeda motor sepulang sekolah, berboncengan dengan temannya berinisial RS dan MR.
Lalu, dari arah yang sama, ketiga pelaku yang juga berboncengan mengendarai sepeda motor seketika menyiramkan air keras ke MF.
"Saat berpapasan, saudara AF yang duduk di paling belakang menyiramkan air keras kepada korban," ujar Panji di Mapolsek Cakung, Kamis (7/11/2024).
Akibat siraman air keras itu, MF mengalami luka pada bagian wajah, mata sebelah kanan, dan leher. Saat ini korban masih dalam perawatan di Rumah Sakit Pondok Kopi.
Polisi belum bisa memastikan apakah luka yang dialami korban bersifat permanen atau tidak. Namun, MF dipastikan tidak mengalami kebutaan akibat penyiraman air keras tersebut.
"Matanya masih dalam perawatan dan kita belum bisa memastikan apakah permanen atau tidak karena masih dalam tahapan pengobatan," ucap Panji.
Usai melakukan penyiraman air keras terhadap MF, ketiga pelaku diamankan oleh anggota Polsek Cakung Jakarta Timur.
Kepada polisi, para pelaku mengaku mendapatkan air keras dari saudara FS berinisial S yang kini tengah diburu.
"Selanjutnya, pelaku atau tersangka atas nama AF alias TM sudah ditahan di Polsek Cakung dan kemudian dua lagi karena statusnya masih Anak Berhadapan Hukum (ABH) saat ini dititipkan di panti rehabilitasi," kata Panji.
Panji mengungkapkan, ketiga pelaku melakukan aksinya hanya karena ingin dinilai hebat di mata teman-temannya.
“Berdasarkan pengakuan, mereka hanya baru melakukan satu kali dan tujuannya hanya untuk mencari jati diri dari para tersangka supaya dikira hebat,” ucap Panji.
Panji menyebut, pelaku dan korban tak saling mengenal. Ketiga pelaku menyiramkan air keras ke sembarang orang.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 (2) KUHP Jo 55,56 KUHP dan atau Pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(Penulis Febryan Kevin Candra Kurniawan | Editor Fitria Chusna Farisa)