Kecaman Internasional Buntut Israel Larang UNRWA

Kecaman Internasional Buntut Israel Larang UNRWA

Israel lewat Parlemennya menyetujui undang-undang yang melarang badan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk pengungsi Palestina atau United Nations Relief and Works Agency for Palestine Refugees in the Near East (UNRWA) bekerja di Israel. Sejumlah negara, termasuk Indonesia, pun mengecam keputusan Israel tersebut.

Dilansir AFP, Selasa (29/10), undang-undang ini disetujui Senin (28/10) waktu setempat. Para legislator Israel meloloskan undang-undang tersebut dengan 92 suara mendukung.

Sementara itu, ada 10 suara menentang. Undang-undang ini disahkan setelah bertahun-tahun kritik keras Israel terhadap UNRWA, yang semakin meningkat sejak dimulainya perang di Gaza menyusul serangan mematikan Hamas pada 7 Oktober tahun lalu.

Larangan terhadap badan PBB tersebut –yang telah menyediakan bantuan penting dan pendampingan di seluruh wilayah Palestina dan pengungsi Palestina di tempat lain selama lebih dari tujuh dekade – akan menjadi pukulan bagi kerja kemanusiaan di Gaza jika diterapkan, menurut para ahli.

Sementara itu, Juru bicara UNRWA Juliette Touma mengecam pemungutan suara tersebut.

"Sangat keterlaluan bahwa negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa berupaya membubarkan badan PBB yang juga merupakan penanggap terbesar dalam operasi kemanusiaan di Gaza," katanya kepada AFP.

"Jika ini dilaksanakan, ini akan menjadi bencana, termasuk karena dampak yang mungkin terjadi pada operasi kemanusiaan di Gaza dan di beberapa bagian Tepi Barat," katanya, seraya menambahkan bahwa badan tersebut adalah penyedia utama "tempat berlindung, makanan, dan perawatan kesehatan primer" di Gaza yang dilanda perang.

Sejumlah negara hingga PBB pun mengecam keputusan Israel tersebut. Keputusan itu juga disebut bisa berimplikasi serius.

Beberapa sekutu setia Israel di Barat menyuarakan kekhawatiran atas larangan tersebut, dengan Perdana Menteri Inggris Keir Starmer mengatakan Inggris "sangat khawatir". Amerika Serikat pun menyatakan "keprihatinan mendalam", dengan menekankan bahwa UNRWA memiliki peran "kritis" dalam memberikan bantuan kepada warga sipil di Gaza.

"Pengesahan undang-undang ini bisa memiliki implikasi di bawah hukum AS," ujar juru bicara Departemen Luar Negeri AS, Matthew Miller, dalam jumpa pers.

Miller menyatakan bahwa UNRWA memainkan peran penting dalam menyediakan layanan bagi warga Palestina di Tepi Barat dan wilayah lainnya. Menurutnya, badan PBB itu menjalankan peran yang "tak tergantikan" di Gaza, di mana mereka berada di garis depan dalam memberikan bantuan kemanusiaan kepada masyarakat.

"Tidak ada yang bisa menggantikan mereka saat ini di tengah krisis," ujarnya.

Jerman – yang selama ini menjadi pembela setia keamanan Israel – memperingatkan bahwa hal itu akan "secara efektif membuat pekerjaan UNRWA di Gaza, Tepi Barat, dan Yerusalem timur menjadi mustahil… membahayakan bantuan kemanusiaan penting bagi jutaan orang".

Sekjen PBB Antonio Guterres memperingatkan bahwa RUU Israel itu bisa memiliki "konsekuensi yang menghancurkan" jika diterapkan, dan "kemungkinan akan mencegah UNRWA melanjutkan pekerjaan pentingnya".

Baca selengkapnya di halaman berikutnya.

Indonesia juga turut merespons keras terhadap keputusan Israel. Pemerintah Indonesia menilai langkah Israel yang melarang kegiatan badan PBB untuk pengungsi Palestina itu bertentangan dengan Piagam PBB.

"Pemerintah Indonesia mengutuk keras putusan Parlemen Israel (Knesset) yang melarang kegiatan UNRWA di Israel yang berimplikasi pada terhentinya kerja UNRWA di Tepi Barat, Yerusalem Timur dan Gaza," tulis keterangan resmi Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melalui akun X seperti dilihat, Selasa (29/10).

"Keputusan ini jelas-jelas melanggar dan bertentangan dengan Piagam PBB dan Konvensi 1946 tentang kekebalan lembaga PBB," sambung Kemlu.

Pemerintah Indonesia menekankan peran peting UNRWA bagi pengungsi Palestina. UNRWA, kata Kemlu, telah mengantongi mandat dari PBB dalam menyediakan bantuan hingga layanan kesehatan bagi seluruh pengungsi Palestina.

"UNWRA adalah badan penerima mandat PBB untuk memainkan peran tak tergantikan dalam menyediakan pendidikan, layanan kesehatan, dan bantuan bagi jutaan pengungsi Palestina. Indonesia tegaskan komitmen untuk terus mendukung UNRWA melaksanakan mandatnya," tulis Kemlu.

Pemerintah Indonesia mendesak ada respons nyata dari Dewan Keamanan PBB dalam memberikan sanksi tegas kepada Israel. PBB diminta tidak segan dalam menjatuhkan hukuman kepada Israel atas tindakan kekerasan yang telah dilakukan di Gaza, Palestina.

"Indonesia mendesak komunitas internasional, terutama DK PBB, untuk segera menghentikan tindakan Israel dan memastikannya mematuhi kewajibannya terhadap hukum internasional, resolusi DK PBB dan keputusan ICJ untuk mengakhiri penjajahan di Palestina," tulis Kemlu.

Kelompok Hamas, yang berperang melawan Israel di Jalur Gaza, juga turut memberikan kecaman. Hamas, dalam pernyataannya seperti dilansir AFP, Selasa (29/10), menyebut larangan untuk UNRWA itu sebagai "agresi Zionis" terhadap rakyat Palestina.

"Kami menganggap ini bagian dari perang dan agresi Zionis terhadap rakyat kami," sebut Hamas dalam pernyataannya.

Tanggapan untuk larangan UNRWA oleh Israel itu juga disampaikan oleh Jihad Islam, kelompok militan di Jalur Gaza yang merupakan sekutu Hamas.

Jihad Islam, dalam pernyataan terpisah, menggambarkan larangan itu sebagai "eskalasi genosida" terhadap warga Palestina.

Sumber