Kecelakaan di Jalan Raya, Pemerintah Diminta Perhatikan Kesejahteraan Pengemudi Angkutan Barang
Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) meminta pemerintah untuk memerhatikan kesejahteraan pengemudi angkutan barang, imbas tingginya angka kecelakaan di jalan raya maupun tol yang melibatkan angkutan barang.
Wakil Ketua Pemberdayaan dan Penguatan Wilayah MTI Pusat Djoko Setijowarno menyampaikan, tidak adanya kesejahteraan pengemudi angkutan barang menjadi salah satu akar masalah yang perlu diselesaikan oleh pemerintah.
“Jika pemerintah menghendaki terwujudnya Indonesia Emas 2045, mulailah menuntaskan akar masalah itu sejak dini hingga lima tahun mendatang,” kata Djoko dalam keterangannya, Sabtu (2/11/2024).
Menurutnya, pemerintah selama ini tidak pernah bisa memperbaiki sistem angkutan barang dan angkutan umum antar kota, sehingga risiko kelelahan pengemudi sangat besar.
Para pengemudi ini, lanjutnya, bekerja tanpa dilindungi regulasi yang memadai, tanpa adanya pembinaan dan pengawasan dari pemerintah terkait waktu kerja, waktu istirahat, tempat istirahat, dan waktu libur sehingga mereka dapat mengalami microsleep kapan saja.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendefinisikan microsleep sebagai hilangnya kesadaran atau perhatian seseorang sekitar sepersekian detik hingga 10 detik penuh, karena merasa lelah atau mengantuk.
Djoko menilai masih tingginya angka kejadian kecelakaan di jalan lantaran pemerintah maupun swasta belum melaksanakan sejumlah rekomendasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
“Direktorat Keselamatan Transportasi Darat di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dapat diaktifkan kembali untuk membantu mengatasinya,” usulnya.
Lebih lanjut, Djoko mengatakan bahwa KNKT telah bersurat ke Kementerian Kesehatan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Perhubungan, agar pengemudi dapat melakukan medical check up secara gratis dengan fasilitas BPJS Kesehatan.
Mengingat secara medis, pengemudi truk yang tidak laik mengemudi karena mengalami gangguan kesehatan, seperti diabetes, asam urat akibat kurangnya waktu istirahat karena bekerja di luar batas kewajaran.
Di sisi lain, KNKT sebelumnya telah memberikan dua masukan seiring tingginya kecelakaan angkutan barang. Pertama, mengusulkan agar dibuat regulasi terkait dengan pengaturan waktu kerja, waktu istirahat, waktu libur bagi pengemudi angkutan darat.
Dia menuturkan, KNKT sudah bertemu Kemenaker dan Kemenhub. Kemenaker sudah memberi petunjuk, bahwa Undang-undang No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan menyediakan ruang untuk pembuatan regulasi di bawahnya yang bersifat khusus termasuk dalam hal ini pengemudi angkutan darat agar dibuat lebih spesifik dan detail.
Kedua, KNKT juga mengusulkan konsep regulasi terkait tempat istirahat bagi pengemudi bus khususnya bus wisata seiring dengan tingginya kecelakaan bus wisata pada saat itu, bahkan sempat dibahas pasal demi pasal.
“Namun demikian setelah berjalan bertahun tahun sampai saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut. Kedua konsep regulasi dimaksud terhenti,” pungkasnya.
Merujuk data Korlantas Polri pada Oktober 2024, jumlah kecelakaan di jalan tol mengalami peningkatan. Pada 2022, ada 1.464 kejadian kecelakaan lalu lintas dengan korban 688 meninggal dunia, 237 luka berat dan 2.564 luka ringan. Ada peningkatan di tahun 2023, terjadi 1.565 kecelakaan dengan korban 704 meninggal dunia, 285 luka berat dan 2.971 luka ringan.