Kecelakaan Kereta Sancaka di Sragen, KAI Tuntut Ganti Rugi Pemilik Truk

Kecelakaan Kereta Sancaka di Sragen, KAI Tuntut Ganti Rugi Pemilik Truk

SOLO, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta mengajukan tuntutan ganti rugi kepada pemilik truk setelah terjadi kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang JPL 82 KM 240+7 antara Stasiun Sragen dan Masaran pada Jumat (10/1/2025) dini hari.

Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro, menjelaskan bahwa kecelakaan tersebut melibatkan truk yang tertabrak kereta api Sancaka, yang mengakibatkan kerusakan pada lokomotif dan keterlambatan perjalanan kereta jarak jauh.

"KAI Daop 6 akan melanjutkan kasus ini ke ranah hukum dan menuntut ganti rugi kepada pemilik truk," kata Krisbiyantoro, Jumat.

X Tangkapan layar unggahan foto KA Sancaka tabrak truk di Sragen pada Jumat (10/1/2025) dini hari.

Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 311 ayat (2), "setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan kerusakan kendaraan atau barang sebagaimana dimaksud pada pasal 229 ayat (2) pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun".

"Tentunya kami akan kooperatif mengikuti proses hukum yang berlaku," katanya.

Krisbiyantoro juga menyampaikan, bahwa kerugian akibat kecelakaan tersebut masih dihitung.

Sementara lokomotif KA yang mengalami kerusakan akibat kecelakaan sedang dilakukan pengecekan di Balai Yasa Yogyakarta.

Diketahui, kecelakaan itu terjadi diduga karena muatan truk yang melebihi kapasitas.

Sebelum KA Sancaka melintas, truk tidak dapat melintasi perlintasan atau stuck di perlintasan karena terjungkit kebelakang.

Mengetahui kejadian itu, petugas penjaga jalan lintasan (PJL) menghubungi stasiun terdekat dan berlari ke arah kedatangan KA untuk memberikan peringatan bahaya kepada masinis.

Masinis telah melakukan pengereman KA dan tetap menabrak truk bermuatan tersebut.

Sumber