Kedubes Iran di Jakarta Ajak Semua Negara Cinta Perdamaian Bersatu Hentikan Kejahatan Israel
JAKARTA, KOMPAS.com - Kedutaan Besar Republik Islam Iran di Jakarta mengajak semua negara yang cinta perdamaian untuk bersatu menghentikan kejahatan Israel.
Iran juga mengapresiasi posisi pemerintah Republik Indonesia yang secara tegas dan kuat mengecam tindakan agresi rezim Israel yang menyerang wilayah Iran pada Sabtu (26/10/2024) kemarin.
Sebelumnya, Israel telah kembali melanggar kedaulatan dan integritas wilayah Republik Islam Iran dengan menyerang beberapa pusat militer Iran.
Tindakan ini merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Khususnya prinsip larangan ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial dan kedaulatan negara-negara.
Namun, serangan Israel tersebut menunjukkan sifat agresif dan Israel disebut sebagai pecinta perang.
Berdasarkan prinsip pembelaan diri yang tercantum dalam Pasal 51 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), menganggap tanggapan terhadap agresi militer Israel sebagai hak yang melekat pada Iran.
Maka, Iran akan menggunakan semua sumber daya dan kapasitas material serta immaterinya untuk tujuan tersebut.
Tindakan ini tidak hanya untuk membela keamanan dan kepentingan Republik Islam Iran, tetapi juga untuk mempertahankan perdamaian dan keamanan regional serta internasional terhadap tindakan ilegal Israel.
Selain itu, Iran juga mengingatkan tanggung jawab masing-masing negara anggota PBB, negara-negara anggota ‘Konvensi Pencegahan dan Pemberantasan Kejahatan Genosida’, serta negara-negara anggota ‘Konvensi Jenewa IV 1949’.
Yakni untuk mengambil tindakan segera dan kolektif terhadap kejahatan berat yang dilakukan oleh Israel.
"Kami menegaskan kembali tanggung jawab para pendukung dan penyedia keuangan serta persenjataan Israel, khususnya Amerika Serikat," bunyi pernyataan Kedubes Iran di Jakarta yang diterima Kompas.com, Minggu (27/10/2024).
Pernyataan Kedubes Iran di Jakarta itu juga menegaskan para pendukung Israel dalam melanjutkan pendudukan, kejahatan yang beragam, terutama genosida terhadap rakyat Palestina, serta agresi terhadap Lebanon dan tindakan ilegal Israel yang membahayakan perdamaian dan keamanan regional serta internasional.