Kejagung Amankan Eks Ketua PN Surabaya untuk Kasus Ronald Tannur
JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung mengamankan satu orang yang diduga terlibat dalam kasus dugaan suap hakim pembebas Gregorius Ronald Tannur, Selasa (14/1/2025).
Sosok yang diamankan ini adalah mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono. Saat ini Rudi diketahui masih berstatus sebagai saksi dalam perkara ini.
Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, Rudi tiba di Bandara Halim Perdanakusumah, Jakarta Timur sekitar pukul 16.46 WIB.
Rudi terlihat belum menggunakan baju atau rompi tahanan. Tangan Rudi juga tidak terlihat diborgol.
Dia terlihat menggunakan kemeja biru dongker berlengan pendek.
Rudi yang memakai masker bungkam sepanjang digiring menuju kendaraan untuk dibawa ke Kejaksaan Agung.
Mantan Kepala PN Surabaya ini diketahui dijemput oleh Kejaksaan Agung dari Palembang, Sumatera Selatan.
“Iya (diamankan,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar saat dikonfirmasi oleh awak media.
Sebelumnya, Harli mengungkapkan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono menerima jatah 20.000 dollar Singapura, sementara panitera bernama Siswanto menerima sejumlah 10.000 dollar Singapura.
Namun, uang tersebut belum diserahkan oleh Erintuah Damanik, hakim PN Surabaya yang menerima uang suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Harli juga mengungkapkan bahwa Rudi merupakan sosok yang ditemui Lisa atas bantuan eks pejabat Mahkamah Agung (MA) yang diduga menjadi makelar kasus, Zarof Ricar.
Dalam pertemuan itu, Lisa mengajukan permintaan dan menanyakan susunan majelis hakim yang akan mengadili perkara Ronald Tannur.
"(Lisa) meminta saksi ZR (Zarof Ricar) untuk memperkenalkan dan membuat janji bertemu Ketua Pengadilan Negeri Surabaya,” kata Harli dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (9/1/2025).
Dalam persidangan perkara tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur, hakim Erintuah, Mangapul, dan Heru Hanindyo disebut menerima suap Rp 4,6 miliar.
Adapun Rudi saat ini telah dimutasi dari PN Surabaya.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, ia sempat menjabat Ketua PN Jakarta Pusat pada 2024 lalu.
Rudi kemudian mendapat promosi menjadi hakim Pengadilan Tinggi Palembang. Saat ini, Rudi telah disanksi berat oleh Mahkamah Agung.