Kejagung Bakal Periksa 3 Hakim PN Surabaya Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana melakukan pemeriksaan terhadap 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa (5/11/2024) hari ini.
Tiga hakim tersebut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (23/10/2024) terkait vonis bebas (tingkat pertama) terdakwa Ronald Tannur.
Dalam konferensi pers, Senin (4/11/2024), Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, hari ini pihaknya akan memeriksa 3 hakim tersebut.
“3 hakim dari Jawa Timur akan dibawa (Selasa) jam 10.00 WIB,” kata Abdul Qohar.
Dikonfirmasi pagi ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, saat ini tiga hakim tersebut sedang dalam perjalanan Surabaya-Jakarta.
“Iya, tiga hakim itu sedang dalam perjalanan Surabaya-Jakarta, diharapkan tiba siang ini di Kejagung, karena datangnya tidak bersamaan,” kata Harli kepada wartawan.
Tiga hakim tersebut, yakni Heru Hanindyo mendarat di Jakarta pukul 10.20 WIB, Erintuah Damanik pukul 11.35 WIB, dan Mangapul pukul 12.05 WIB.
Harli mengatakan, pemeriksaan tiga hakim ini akan dilakukan oleh Jampidsus Kejagung.
“Ya (pemeriksaan) dilakukan oleh penyidik di Kejagung. Kan kemarin sudah disampaikan semua informasi akan didalami,” kata dia.
Menurut Harli, tiga hakim PN Surabaya yang terjaring OTT tersebut dikenalkan kepada Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur oleh eks petinggi Mahkamah Agung, Zarof Ricar.
“Lisa Rahmat (LR) bertemu dengan (mantan petinggi MA) Zarof Ricar (ZR) untuk dipertemukan/ diperkenalkan dengan pihak PN Surabaya dengan maksud memilih majelis hakim yang sidangkan perkara Ronald Tannur,” ucap Harli.
Untuk mengamankan vonis, ibunda Ronald Tannur, yakni Meirizka Widjaja telah memberikan uang sebesar Rp 3,5 miliar melalui Lisa Rahmat. Dalam kasus ini, Kejagung juga menetapkan Meirizka sebagai tersangka.