Kejagung: Belum Ada Tersangka Baru di Kasus Makelar Kasus Zarof Ricar

Kejagung: Belum Ada Tersangka Baru di Kasus Makelar Kasus Zarof Ricar

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga kini belum menjerat tersangka baru dalam kasus dugaan pemufakatan jahat mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.

Zarof adalah eks pejabat MA yang ditangkap karena diduga menjadi makelar kasus dalam suap vonis bebas  Ronald Tannur.

Di kediaman Zarof, penyidik menemukan uang tunai hingga emas senilai hampir Rp 1 triliun.

“Hingga saat ini belum ada tersangka baru di kasus Zarof Ricar,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada Kompas.com, Senin (23/12/2024).

Harli menjelaskan, sejauh ini pihaknya telah memeriksa 43 saksi terkait dengan dugaan keterlibatan mantan petinggi MA itu.

“Saksi yang diperiksa untuk perkara Zarof Ricar masih 43 orang,” lanjutnya.

“Dan ahli, ada 4 orang, pemeriksaan-pemeriksaan yang dilakukan bersifat pemeriksaan lanjutan,” ujarnya.

Saat ditanya apakah kasus tersebut sudah rampung dalam pemberkasannya, Harli mengatakan bahwa kasus tersebut masih dalam penyidikan Kejagung.

“Terkait ZR dalam perkara permufakatan jahat berupa suap dan atau gratifikasi masih terus disidik,” jelas Harli.

Zarof ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan permufakatan jahat dengan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR) untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.

Dalam penggeledahan di rumah Zarof yang terletak di Senayan, Jakarta, dan di Hotel Le Meridien, Bali, penyidik menyita uang tunai dan emas seberat 51 kilogram.

Total uang yang disita terdiri dari 74,4 juta dollar Singapura, 1,8 juta dollar Amerika Serikat, 71.200 euro, 483.320 dollar Hong Kong, dan Rp 5,7 miliar.

Sebelumnya, Kejagung lebih dulu melimpahkan berkas perkara tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yakni, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul ke PN Tipikor Jakpus.

Ketiga hakim tersebut diduga menerima suap terkait vonis bebas di tingkat pertama, atas kasus penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti hingga tewas.

Sumber