Kejagung Belum Agendakan Periksa Keluarga Zarof Ricar meski Temukan Uang Hampir Rp 1 Triliun
JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap keluarga eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar meski penyidik menemukan uang senilai hampir Rp 1 triliun di kediaman Zarof.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebutkan, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap 21 orang saksi, tetapi tidak ada keluarga Zarof yang masuk daftar panggilan.
“Untuk keluarga Zarof belum diperiksa, namun sudah ada 21 saksi yang dimintai keterangan dalam kasus ini,” ujar Harli saat ditemui di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (30/10/2024).
Harli mengatakan, sejauh ini tim penyidik masih fokus mendalami bukti terkait dugaan Zarof terlibat suap dan gratifikasi mengenai penanganan perkara di lingkungan MA.
“Terkait ini masih fokus apakah ada hubungannya dengan perkara pemufakatan jahat suap dengan gratifikasi itu. Kalau dia buka soal yang terkait Rp 920 miliar tambah 51 kg emas itu ya bisa ditelusuri,” kata dia.
Kejagung pun akan menggunakan mekanisme pembuktian terbalik untuk menelusuri asal-usul uang tunai yang ditemukan di rumah Zarof.
Berdasarkan aturan yang ada, penerima gratifikasi harus menjelaskan sumber dana apabila jumlahnya lebih dari Rp 10 juta.
“Kalau uang Rp 1 triliun yang disimpan di rumah itu memang hasil suap, maka beban pembuktian terletak pada penerima untuk membuktikan dari mana sumbernya,” kata Harli menegaskan.
Kejaksaan Agung juga berencana menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak lebih jauh asal-usul aset milik Zarof.
Harli mengungkapkan bahwa kasus Zarof merupakan kasus rumit yang memerlukan pendekatan menyeluruh.
“Ini adalah kasus dengan bukti-bukti yang seperti puzzle, yang harus dirangkai untuk memahami keseluruhan cerita,” tutup Harli.
Kejagung juga akan mendalami dugaan komunikasi antara Zarof dengan seseorang hakim berinisial S yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan yang sempat dibebaskan oleh PN Surabaya.
“Jika benar ada komunikasi, akan dipastikan apakah itu terkait perkara ini atau bukan,” ujar Harli.
Sebagai informasi, Kejagung menangkap eks pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, yang diduga menjadi makelar kasus Ronald Tannur.
Ronald Tannur adalah terdakwa kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti, di sebuah tempat karaoke di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (4/10/2023).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar, mengatakan bahwa Zarof Ricar ditangkap di Hotel Le Meridien, Bali, pada Kamis (24/10/2024).
Kemudian, penyidik melakukan penggeledahan di kediaman pribadi Zarof Ricar. Penyidik menemukan uang tunai dalam beberapa pecahan mata uang asing yang nilainya mencapai Rp 920 miliar.
Selain uang tunai dalam berbagai pecahan kurs asing, aparat dari Kejagung juga menemukan emas batangan Antam seberat 51 kilogram yang nilainya saat ini lebih dari Rp 75 miliar.
Artinya, bila ditotal, harta yang disita Kejagung dari rumah Zarof Ricar mencapai Rp 995 miliar atau nyaris menyentuh angka Rp 1 triliun.