Kejagung Belum Bisa Pastikan Ada Fee Mengalir ke Tom Lembong dalam Kasus Impor Gula

Kejagung Belum Bisa Pastikan Ada Fee Mengalir ke Tom Lembong dalam Kasus Impor Gula

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung terus mendalami aliran dana terkait dugaan korupsi impor gula yang menyeret nama Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016, Thomas Lembong.

Izin impor gula yang diteken Tom Lembong pada 2015 lalu itu disinyalir merugikan negara hingga Rp 400 miliar.

Meski demikian, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengaku pihaknya belum bisa memastikan apakah ada fee atau aliran dana ke Tom Lembong terkait impor itu.

Harli menegaskan bahwa hal itu masih akan didalami penyidik dalam pemeriksaan lanjutan.

“Ini terkait dengan keterangan dari berbagai pihak, termasuk delapan perusahaan yang diduga mendapat keuntungan. Apakah ada aliran dana ke siapa saja, akan terus diselidiki,” kata Harli di kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (30/10/2024).

Harli menyatakan bahwa penyidik masih memerlukan keterangan tambahan dari delapan perusahaan yang terlibat dalam impor gula ini.

Thomas Lembong memberikan izin impor gula kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia atau PT PPI. CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI juga terseret sebagai tersangka dalam kasus ini.

Namun dalam kegiatan pengolahannya, PT PPI menjalin kerja sama dengan PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI.

“Pemeriksaan belum berhenti, ini masih terkait dengan keterangan dari perusahaan-perusahaan. Nanti kita lihat perkembangan selanjutnya,” katanya.

“Mengenai kerugian keuangan negara akan terus dihitung untuk memastikan jumlah pastinya. Aliran dana juga akan didalami,” ujar Harli

Sebagai informasi, Kejagung menetapkan Thomas Lembong sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian izin impor gula.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan, Tom Lembong diduga memberikan izin impor gula pada 2015 saat stok gula Tanah Air yang tak mengalami kekurangan.

“Menteri Perdagangan, yaitu Saudara TTL, memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah 105.000 ton kepada PT AP,” ungkap Abdul.

“Yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal murni,” kata dia.

Sumber