Kejagung Blokir Rekening Keluarga Makelar Kasus Ronald Tannur

Kejagung Blokir Rekening Keluarga Makelar Kasus Ronald Tannur

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, yang menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sebagai tersangka. Terbaru, Kejagung memblokir rekening keluarga dari Zarof si makelar kasus Ronald Tannur.

"Jadi kita sudah melakukan langkah-langkah terkait pemblokiran ya," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar kepada wartawan, Kamis (31/10/2024).

Qohar menyebut pihaknya juga tengah melacak aset-aset berupa barang maupun uang milik Zarof dan keluarganya. Namun Qohar enggan mengungkap detail aset apa saja yang tengah dilacak.

"Properti lainnya sedang kita lacak, sedang kita cari. Saya tidak mungkin mempublikasikan yang sedang dalam pencarian karena ini teknik dari penyidikan," ucapnya.

Qohar sebelumnya menjelaskan penangkapan Zarof merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

"Jadi proses penangkapan ZR ini kita lakukan karena berdasarkan penemuan perkara, yang bersangkutan adalah sebagai orang yang mengurus atau sebagai perantara," kata Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (25/10).

Qohar menjelaskan keterlibatan Zarof Ricar dalam kasus ini berawal ketika dirinya dihubungi Lisa Rahmat (LR) selaku pengacara Ronald Tannur. Lisa meminta Zarof Ricar, yang merupakan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA, membantu mengurusi perkara kasasi kasus Ronald Tannur.

Dalam permintaan bantuan itu, Lisa menyatakan kepada Zarof akan menyiapkan dana pengurusan perkara untuk diserahkan kepada majelis hakim sebesar Rp 5 miliar. Sementara biaya jasa pengurusan perkara yang akan diterima Zarof sebesar Rp 1 miliar.

"LR meminta agar ZR mengupayakan hakim agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya," ujar Qohar.

"LR menyampaikan kepada ZR akan menyiapkan uang atau dana sebesar Rp 5 miliar untuk hakim agung dan untuk ZR akan diberikan fee sebesar Rp 1 miliar atas jasanya," sambung dia.

Kejagung menyita uang Rp 920 miliar dan emas batangan seberat 51 kg saat menggeledah kediaman Zarof Ricar. Kejagung mengatakan penyidiknya juga kaget saat menemukan barang bukti tersebut.

"Yang pertama ingin saya sampaikan bahwa kami penyidik sebenarnya juga kaget ya, tidak menduga, bahwa di dalam rumah ada uang hampir Rp 1 triliun dan emas yang beratnya hampir 51 kilogram," sambung Qohar.

Simak Video ‘Respons MA soal Hukuman Ronald Tannur yang Disebut Masih Ringan’

[Gambas Video 20detik]

Sumber