Kejagung Blokir Rekening Milik Zarof Ricar dan Keluarga

Kejagung Blokir Rekening Milik Zarof Ricar dan Keluarga

JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memblokir rekening milik eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar beserta keluarganya dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara kasasi Ronald Tannur.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, upaya ini dilakukan oleh penyidik Kejagung untuk menelusuri aset-aset Zarof, baik dalam bentuk uang maupun properti.

“Kami sudah melakukan langkah-langkah pemblokiran terhadap aset yang bersangkutan, dan tim saat ini sedang melacak di mana saja aset-aset mereka berada,” ujar Abdul Qohar di kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (31/10/2024) malam.

Abdul Qohar menyebutkan ada banyak aset milik Zarof yang sudah dilacak oleh Kejagung.

Akan tetapi, ia belum bisa mengungkapkan jumlah rekening dan aset yang sudah diblokir.

“Properti lainnya sedang kita lacak, sedang kita cari. Saya tidak mungkin mempublikasikan yang sedang dalam pencarian karena ini teknik dari penyidikan,” kata Abdul Qohar.

“Tapi ada (propertinya) sedang kita cari semua,” ujar dia.

Selain itu, Kejagung juga sudah memeriksa 15 orang saksi, termasuk istri dan anggota keluarga Zarof Ricar.

Mereka diperiksa untuk memperjelas aliran dana yang diduga diterima Zarof terkait pengurusan perkara di MA.

“Kalau ada dugaan dana yang digunakan keluarga, tentu kami akan sampaikan saat hasil penyidikan sudah tuntas,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Zarof kini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara Ronald Tannur, terpidana kasus penganiayaan yang sempat dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Saat menggeledah kediaman Zarof, penyidik Kejagung menemukan uang tunai senilai Rp 920 miliar dan 51 kilogram emas yang nilainya saat ini lebih dari Rp 75 miliar.

Artinya, bila ditotal, harta yang disita Kejagung dari rumah Zarof Ricar mencapai Rp 995 miliar atau nyaris menyentuh angka Rp 1 triliun.

Aset itu disebut-sebut sudah dikumpulkan sejak tahun 2012, mengindikasikan Zarof sudah terlibat praktik makelar kasus sejak lama.

 

Sumber