Kejagung Buka Peluang Periksa Edward Tannur dalam Kasus Suap Hakim PN Surabaya
JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah menetapkan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW) sebagai tersangka, Kejaksaan Agung membuka peluang memeriksa Edward Tannur, ayah Ronald Tannur.
“Tidak menutup kemungkinan (memeriksa Edward Tannur) sepanjang cukup alat bukti melakukan pidana akan diperiksa,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung Jakarta, Senin (4/11/2024), saat ditanya mengenai kemungkinan memeriksa Edward.
Sejauh ini, Kejagung telah memeriksa 25 saksi terkait perkara Ronald Tannur.
Qohar mengatakan, pihaknya akan mendalami lagi apakah ada dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
“Nanti akan didalami apakah ada pihak lain yang terlibat,” ucap dia.
“Tidak menutup kemungkinan sepanjang cukup alat bukti dan sepanjang dia ikut melakukan perbuatan pidana akan kita mintai pertanggungjawaban,” kata Qohar.
Dalam kasus ini, ibu Ronald Tannur diduga melanggar hukum dengan membayar sejumlah uang untuk mendapatkan vonis bebas Ronald Tannur kepada hakim PN Surabaya melalui kuasa hukum Lisa Rahmat.
Ia ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Surabaya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan Surat Perintah Penahanan Nomor Prin-53/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 4 November 2024.
Ibu Ronald Tannur disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.