Kejagung Dalami Dugaan 3 Hakim MA Disuap Terkait Kasasi Ronald Tannur

Kejagung Dalami Dugaan 3 Hakim MA Disuap Terkait Kasasi Ronald Tannur

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah menangkap terdakwa penganiayaan yang berujung pada kematian, Ronald Tannur, Kejaksaan Agung (Kejagung) kini mendalami aliran suap yang melibatkan tiga hakim Mahkamah Agung (MA) dalam proses kasasi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar menyatakan, penyelidikan mengenai aliran suap di tahap kasasi untuk tiga hakim MA sedang berlangsung.

"Itu (aliran dana suap di tingkat kasasi) akan terus didalami," ujar Harli kepada wartawan pada Senin (28/10/2024).

Sebelumnya, mantan petinggi MA, Zarof Ricar, diminta oleh pengacara Ronald Tannur untuk melobi tiga hakim agung.

Namun, Harli menegaskan bahwa pihaknya belum dapat memastikan kapan akan memanggil ketiga hakim agung tersebut yang berinisial S, A dan S

"Kita akan ikuti perkembangan (kasusnya)," tambahnya.

Harli juga mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan Direktur Penyidik Jampidus, uang sejumlah Rp 5 miliar direncanakan akan diserahkan Zarof kepada tiga hakim MA itu.

Namun, karena khawatir jumlah uang tersebut terlalu besar, Zarof meminta Lisa untuk menukarkannya ke dalam bentuk mata uang asing.

"Makanya pasal yang disangkakan adalah permufakatan melakukan suap atau gratifikasi," jelasnya.

Sebagai informasi, kasus Ronald Tannur kembali mencuat setelah Kejagung mengungkap adanya tindakan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Atas kasus ini, tiga hakim PN Surabaya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Kejagung pekan lalu.

Dari pengungkapan ini, penelusuran terus dilakukan hingga penangkapan mantan petinggi MA, Zarof Ricar, di Bali, sehari setelah OTT hakim PN Surabaya.

Terakhir, Ronald Tannur juga dieksekusi di kediamannya pada Minggu (27/10/2024) untuk menjalani hukuman penjara selama lima tahun berdasarkan putusan MA, atas pelanggaran pasal 351 KUHP.

Sumber