Kejagung Dalami Peran Ibu Ronald Tannur di Kasus Suap Tiga Hakim PN Surabaya
Kejaksaan Agung (Kejagung RI) memeriksa ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW), di kasus dugaan suap vonis bebas anaknya terhadap tiga hakim PN Surabaya. MW akan diperiksa perannya dalam pusaran kasus tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyebut MW juga akan dicecar pertanyaan oleh penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait dengan tersangka lainnya di kasus Ronal Tannur.
"Jadi bagaimana peran dari MW dalam perkara ini tentu akan digali oleh penyidik karena kaitannya dengan LR. Apakah juga MW mengetahui ada hubungan terkait dengan 3 tersangka lainnya oknum hakim," kata Harli di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (14/11/2024).
Terhadap MW, menurut Harli, juga akan didalami pengetahuannya terkait dengan peran tersangka mantan Petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar yang juga terlibat dalam perkara itu.
"Nah, termasuk penyidik juga akan mencoba mendalami apakah juga mengetahui peran dari ZR," tambah Harli.
Berdasarkan pantauan detikcom di lokasi, MW tiba di Kejagung pada 10.49 WIB. Dengan tangan terborgol, dia tampak menggunakan baju lengan panjang berwarna abu-abu dibalut rompi merah tertanda tahanan kejaksaan.
Meirizka tak berbicara apa pun, dia hanya menunduk turun dari mobil tahanan kejaksaan lalu masuk ke Gedung Kartika.
Tak berselang lama, sekitar pukul 11.03 WIB, tampak mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, yang juga tersangka dalam kasus itu, tiba di Kejagung. Sama seperti Meirizka, Zarof tak berbicara apa pun kepada media dan langsung masuk ke dalam gedung yang sama.
Kejagung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Para tersangka itu ialah
- Hakim Erintuah Damanik2. Hakim Mangapul3. Hakim Heru Hanindyo4. Pengacara Lisa Rahmat5. Eks Pejabat MA Zarof Ricar6. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.
Meirizka diduga memberi suap Rp 3,5 miliar kepada para hakim agar Ronald divonis bebas. Hasilnya, Ronald mendapat vonis bebas dari hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Jaksa tak terima dan mengajukan kasasi. Pihak Ronald Tannur juga diduga berupaya melakukan suap untuk mengurus kasasi. Hal itu disampaikan Kejagung saat menjelaskan dugaan keterlibatan Zarof Ricar dalam kasus ini.
Vonis bebas Ronald kemudian dianulir oleh Mahkamah Agung (MA). MA menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara ke Ronald. Kini, Ronald telah dijebloskan ke penjara.