Kejagung Fokuskan Penyelidikan Kasus Impor Gula Thomas Lembong pada Periode 2015-2016

Kejagung Fokuskan Penyelidikan Kasus Impor Gula Thomas Lembong pada Periode 2015-2016

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan, penyelidikan kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan Thomas Lembong hanya akan difokuskan pada periode tahun 2015-2016.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar menyatakan bahwa lingkup penyidikan yang dilakukan harus mengikuti ketentuan dalam surat perintah yang telah dikeluarkan.

“Yang kita tangani ini merupakan dugaan tindak pidana dalam importasi gula tahun 2015-2016. Sesuai hukum acara, kita harus fokus pada tahun ini sesuai surat perintah penyidikan,” ujar Harli di Jakarta, Kamis (31/10/2023).

Harli menyampaikan, jika ada masyarakat atau pihak yang memiliki indikasi atau dugaan mengenai persoalan importasi gula di luar periode tersebut, mereka dipersilakan untuk melaporkannya kepada pihak yang berwenang.

Menurutnya, setiap laporan masyarakat akan melalui proses kajian, penyelidikan, dan penyidikan sesuai SOP yang berlaku.

Dalam kasus ini, Kejagung telah melangkah melalui tahapan-tahapan hukum hingga mencapai tahap penyidikan dan bahkan telah mengambil langkah penahanan terhadap tersangka yang diduga terlibat.

Ketika ditanya apakah pihak Kejagung berencana memanggil Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, atau Menteri Perdagangan lainnya yang menjabat setelah Thomas Lembong, Harli menjawab bahwa pihaknya belum memiliki rencana untuk melakukan hal tersebut.

“Saya sudah katakan tadi, ini fokus terhadap tempus tahun 2015-2016. Kalau ada indikasi lain di luar tahun itu, silakan dilaporkan oleh masyarakat,” ucapnya.

Harli menegaskan, bukti permulaan yang cukup diperoleh dari setidaknya dua alat bukti, yaitu keterangan 90 saksi yang telah diperiksa, surat-surat terkait, serta keterangan ahli yang nantinya akan dibuka dalam persidangan.

"Dalam kasus ini, ada 90 orang saksi di situ yang sudah diperiksa. Kemudian, ada surat, ada keterangan ahli yang semua itu nanti tentu akan dibuka di persidangan. Biarkanlah penyidikan ini terus menyelesaikan tugasnya," kata Harli.

Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam jeratan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Saat ini, Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sumber