Kejagung Geledah 2 Rumah Eks Ketua PN Surabaya, Sita Uang Rp 21,1 Miliar

Kejagung Geledah 2 Rumah Eks Ketua PN Surabaya, Sita Uang Rp 21,1 Miliar

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menggeledah dua rumah mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono (RS), di Jakarta dan Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (14/1/2025).

Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp 21,1 miliar dalam berbagai pecahan mata uang.

"Tadi pagi jam 05.00, tim penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025).

Lokasi pertama yang digeledah penyidik, terang Abdul, adalah sebuah rumah yang berada di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Sementara, lokasi kedua yang digeledah berada di Kecamatan Ilir Timur, Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan sebuah barang bukti elektronik dan pencahan uang dalam berbagai mata uang.

"Uang terdiri dari pecahan dollar Amerika Serikat, dollar Singapura dan rupiah di dalam mobil Toyota Fortuner B 1611 RSB atas nama Nelsi Susanti yang ada di rumah RS," ucapnya.

Rinciannya, besaran uang rupiah yang diamankan sebesar Rp 1.728.844.000, 388.600 dollar AS, dan 1.099.626 dolllar Singapura.

"Sehingga kalau uang tersebut dikonversi menjadi rupiah hari ini, kurang lebih sebesar Rp 21.141.956.000.," ucapnya.

Dalam perkara ini, Rudi Suparmono ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap hakim pembebas Gregorius Ronald Tannur.

 

“Selanjutnya RS karena ditemukan bukti yang cukup karena tindak pidana korupsi maka RS ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Rudi ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan kemudian dibawa ke Jakarta dan mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma.

Setelah dari bandara, Rudi dibawa ke Kejaksaan Agung untuk diperiksa.

Sumber