Kejagung Janji Tangani Kasus Korupsi dengan Profesional dan Berintegritas
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono menyatakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal menggunakan pendekatan profesional, berintegritas, dan progresif dalam penanganan kasus korupsi.
Hal ini disampaikan Feri saat memimpin Upacara Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2024 dengan tema "Bersama Melawan Korupsi untuk Indonesia Maju" di Lapangan Upacara Kejaksaan Agung, pada Senin (9/12/2024).
“Kejaksaan berkomitmen untuk terus memperbaiki tata kelola penanganan kasus korupsi dengan pendekatan yang profesional, berintegritas, dan progresif,” kata Feri, Senin, dikutip dari siaran pers.
Feri menyebutkan, perjuangan melawan korupsi harus lebih intensif karena skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia stagnan pada angka 34 dan turun peringkatnya dari 110 menjadi 115 di dunia.
"Selain penindakan represif, upaya perbaikan sistem, koordinasi, dan sinergi dengan lembaga lain juga menjadi fokus utama," ujar dia.
Dalam rangka meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi, Feri menyampaikan bahwa Kejaksaan telah mendapatkan penguatan kelembagaan, termasuk pembentukan Badan Pemulihan Aset, yang diharapkan mampu mendukung optimalisasi pemulihan kerugian negara.
Feri juga menekankan pentingnya integritas dan profesionalitas insan Adhyaksa dalam menghadapi tantangan penanganan korupsi yang semakin kompleks.
Ia mengingatkan bahwa korupsi, sebagai kejahatan kerah putih, seringkali dilakukan dengan memanfaatkan celah integritas aparat penegak hukum.
“Oleh karena itu, menjaga moralitas dan integritas adalah keharusan bagi setiap jaksa,” kata Feri.
Dia juga mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjadikan momentum Hari Anti Korupsi Sedunia ini sebagai pengingat akan pentingnya kerja sama dan sinergi dalam memberantas korupsi.
“Keberhasilan pemberantasan korupsi adalah kunci menuju pembangunan bangsa yang bersih dan berintegritas. Kita kawal Indonesia menuju masa depan yang bebas dari korupsi," ujar Feri.