Kejagung Kantongi 4 Alat Bukti dalam Kasus Tom Lembong
JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan beberapa bukti dan keterangan saksi dalam penyelidikan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024 lalu.
“Dalam proses penyidikan perkara a quo, Kejagung selaku Penyidik telah mendapatkan bukti permulaan yaitu tercukupinya minimal 2 alat bukti,” Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangan resmi, Selasa (19/11/2024).
Harli mengatakan, dalam penyidikan itu bahkan Kejagung memperoleh 4 alat bukti berdasarkan Pasal 184 KUHAP yang didapatkan dari Alat Bukti Keterangan Saksi, Alat Bukti Keterangan Ahli, Alat Bukti Surat, dan Alat Bukti Petunjuk maupun Barang Bukti Elektronik berdasarkan Pasal 26A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Oleh karena itu selanjutnya Kejagung selaku penyidik melaksanakan proses penetapan tersangka (Tom Lembong) dalam perkara a quo,” lanjut dia.
Harli menjelaskan, dari pengumpulan keempat alat bukti itu disimpulkan bahwa terdapat perbuatan melawan hukum.
“Perbuatan melawan hukum yang dimaksud adalah penyimpangan dalam kegiatan importasi gula kristal mentah untuk diproduksi menjadi gula kristal putih,” ujarnya.
Harli menilai bahwa apa yang dilakukan itu tidak sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Kepmenperindag Nomor 527/Mpp/Kep/9/2024, Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Permendag Nomor 117 Tahun 2015.
“Ini lantas mengakibatkan kerugian keuangan negara, oleh karena itu penyidik telah mendapatkan Alat Bukti Surat,” tambahnya.
Sebelumnya, Kejagung melibatkan ahli untuk memastikan jumlah pasti kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Thomas Lembong.
Adapun angka kerugian negara sementara sebesar Rp 400 miliar masih akan dihitung lebih lanjut untuk mendapatkan angka pasti.
Mantan Menteri Perdagangan tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024 atas kebijakan impor gula yang diambilnya saat menjabat sebagai Mendag pada 2015-2016.
Tidak terima dengan penetapan tersebut, Tom Lembong pun mengajukan praperadilan dengan nomor 113/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.