Kejagung Kembali Periksa Tom Lembong Terkait Kasus Korupsi Impor Gula
JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
"Saya sudah cek, hari ini Thomas Lembong diperiksa kembali di Pidsus Kejagung,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Jumat (1/11/2024).
Harli enggan mengungkap materi pemeriksaan yang akan ditanyakan penyidik kepada Tom Lembong, saat disinggung ihwal aliran dana kepadanya.
"Itu penyidik yang lebih paham," lanjut dia.
Sebelumnya, Kejagung melibatkan ahli untuk memastikan jumlah pasti kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Thomas Lembong.
Harli menyatakan bahwa angka kerugian negara sementara sebesar Rp 400 miliar masih akan dihitung lebih lanjut agar mendapat angka pasti.
“Kita akan menggandeng ahli untuk memastikan berapa kerugian negara. Saat ini perhitungan masih berlangsung,” ujar Harli kemarin.
Thomas Lembong ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Dia menjadi tersangka bersama Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-2016 berinisial CS.
Harli menegaskan bahwa impor seharusnya tidak diperlukan apabila ada surplus gula dalam negeri. Namun, izin impor tetap diberikan oleh pihak terkait tanpa mempertimbangkan stok yang ada, yang menurut Kejaksaan Agung menyalahi prosedur.
Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam jeratan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Saat ini, Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.