Kejagung: Kerugian Final Kasus Impor Gula Tom Lembong Rp 578 M

Kejagung: Kerugian Final Kasus Impor Gula Tom Lembong Rp 578 M

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan sembilan tersangka baru di kasus impor gula. Setelah tersangka baru ditetapkan, Kejagung mengungkap kerugian final mencapai Rp 578 miliar.

Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menjelaskan awalnya Kejagung bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) meyakini bahwa ditemukan kerugian negara sekitar Rp 400 miliar dalam risalah hasil ekspose. Kini, kerugian negara bertambah menjadi Rp 578.105.411.622,47.

"Seiring dengan perkembangan karena data terus diupdate oleh penyidik, dan penghitungan terus dilakukan oleh BPKP. Setelah 9 perusahaan ini masuk semua, ternyata kerugiannya lebih dari 400 dan ini sudah fix, nyata, riil," kata Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Senin (20/1/2025).

"Berapa jumlahnya? Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP adalah Rp 578.105.411.622,47. Jadi, kami penyidik tidak mungkin menetapkan bahwa unsur tindak pidana korupsi Pasal 2 (dan) 3 terpenuhi ketika belum ada kerugian keuangan negara ya," lanjutnya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengungkap tersangka baru di kasus impor gula usai Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia Charles Sitorus diperiksa. Terbaru, ada 9 orang yang ditetapkan tersangka.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami peroleh selama penyidikan. Maka tim penyidikan Kejagung Republik Indonesia pada Jampidsus telah mendapatkan bukti yang cukup untuk menetapkan 9 orang tersangka sebagai berikut," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Senin (20/1).

Berikut data 9 tersangka baru di kasus tersebut

-TWN Direktur Utama PT AP-WN selaku Presiden Direktur Utama PT AF-AS selaku Direktur Utana PT SUJ-IS selaku Direktur Utama PT MSI-TSEP Direktur PT MT-HAT selaku Direktur Utama PT DSI-ASB Direktur Utama PT KTM-HFH Direktu utama PT BMM-IS selaku Direktur PT PDSU

Sembilan tersangka dikenai Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana dan korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020. Abdul mengatakan, dari sembilan tersangka, tujuh orang ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sedangkan dua tersangka telah dipanggil, tapi tidak hadir.

Sumber