Kejagung Limpahkan 5 Tersangka Korupsi dan TPPU Duta Palma ke Kejari Jakpus
JAKARTA, KOMPAS.com - Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti kasus Duta Palma kepada Tim Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
“Tahap II tersebut dilaksanakan pada Senin 23 Desember 2024, atas 5 tersangka korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi pada kegiatan usaha perkebunan sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangan resmi.
Adapun lima tersangka korporasi tersebut yaitu PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur, dan PT Kencana Amal Tani.
“Kelima perusahan diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,7 triliun dan 7,8 juta dollar AS,” lanjut Harli.
Harli mengatakan, perhitungan kerugian keuangan negara tersebut dalam bentuk hak pendapatan negara yang tidak diterima dari pemanfaatan sumber daya hutan berupa provisi sumber daya hutan, dana reboisasi, denda eksploitasi hutan, serta biaya penggunaan kawasan hutan.
“Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas sumber daya hutan akibat penyimpangan dalam alih kawasan hutan untuk kegiatan usaha perkebunan dihitung dari unsur biaya pemulihan kerusakan tanah dan lingkungan,” tambah dia.
Selain itu, lima perusahaan itu juga dinilai menimbulkan kerugian lingkungan hidup pada kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau senilai Rp 73,9 triliun berdasarkan laporan dari Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gajah Mada.
Adapun lima tersangka korporasi tersebut diwakili oleh Tovariga Triaginta Ginting yang menjabat sebagai Direktur PT Palma Satu, Direktur PT Seberida Subur, Direktur PT Panca Agro Lestari, Direktur PT Kencana Amal Tani dan Direktur PT Banyu Bening Utama, dan Direktur PT Asset Pacifik.
Tersangka tersebut akan disangkakan pasal berlapis. Untuk Tindak Pidana Korupsi, tersangka dikenakan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, untuk Tindak Pidana Pencucian Uang, tersangka dikenakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Bahwa selanjutnya Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara a quo kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tegas Harli.