Kejagung Limpahkan Eks Pejabat Timah Alwin Albar ke Kejari Jaksel

Kejagung Limpahkan Eks Pejabat Timah Alwin Albar ke Kejari Jaksel

Kejagung memindahkan penahanan mantan Direktur Operasional PT Timah Tbk Alwin Albar ke Jakarta. Pemindahan penahanan setelah Alwin Akbar divonis 3 tahun penjara oleh PN Pangkalpinang terkait kasus korupsi pembangunan washing plant atau mesin pencuci pasir timah di Tanjung Gunung pada 2017-2019.

"Penyidik pada jampidsus telah melakukan penjemputan terhadap seorang tersangka berinisial AA (Alwin Albar) dalam kaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi Tata Niaga Komunitas Timah dalam wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022," ujar Kepuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2024).

Harli mengatakan Alwin sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Maret 2024 di kasus dugaan korupsi komoditas timah. Di akan ditahan di Kejari Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan proses selanjutnya.

"Penyidik melakukan penjemputan dan pada hari ini akan dilakukan penyerahan tanggung jawab baik terhadap orang maupun barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum untuk memenuhi ketentuan pasal 139 KUHAP," tuturnya.

Harli menyebutkan dugaan korupsi Alwin Albar dilakukan saat menjabat Direktur Operasi Produksi PT Timah. Kejagung menyatakan ada dua modus yang dilakukan Alwin pada 2017-2020.

"Membuat satu kebijakan tidak melakukan penambangan sendiri di wilayah IUP, PT Timah itu sendiri, tetapi justru melakukan pembelian terhadap biji timah dari para penambang ilegal para penambang ilegal yang dibentuk dalam kelompok-kelompok masyarakat yang disebut dengan Mitra Jasa Pertambangan," ujarnya.

Idealnya PT Timah melakukan penambangan seusai dengan UIP yang dimiliki. Namun, pada praktiknya, mereka melakukan pembelian terhadap masyarakat yang timahnya diproduksi ilegal.

"Nah, yang kedua, bahwa di tahun 2018 juga yang bersangkutan dengan persetujuan Direksi ini membangun kerja sama, melakukan permufakatan jahat dengan beberapa perusahaan-perusahaan dalam rangka proses pemurnian dan penglogaman timah dengan harga yang jauh di atas harga yang biasa dilakukan oleh PT Timah, dan PT Timah juga melakukan pembelian terhadap itu," jelasnya.

Harli akibat perbuatan itu, negara merugi hingga ratusan triliun. Kebijakan yang dilakukan Alwin dan direksi lain itu yang membuat negara rugi hingga Rp 300 triliun

"Sehingga kita ketahui negara dirugikan sampai Rp 300 triliun lebih. Nah setelah ini maka penyidik akan menyerahkan tanggung jawabnya kepada penuntut umum dan tentu yang bersangkutan akan dilakukan penahanan," katanya.

Sumber