Kejagung Pastikan Tak Ada Menteri Lain Diperiksa Terkait Kasus yang Menjerat Tom Lembong

Kejagung Pastikan Tak Ada Menteri Lain Diperiksa Terkait Kasus yang Menjerat Tom Lembong

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, tidak ada pemeriksaan terhadap menteri-menteri lain terkait penanganan kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

"Jangan berandai-andai. Tidak ada pemeriksaan menteri lain," kata Kepuspenkum Kejagung, Harli Siregar di Kejagung, Rabu (30/10/2024).

Ia menjelaskan bahwa kasus ini terjadi ketika Kementerian Perdagangan dijabat Thomas Trikasih Lembong. Saat itu sebagai regulator, Thomas Lembong, mengizinkan adanya impor gula, meskipun kecukupan gula nasional surplus.

"Kan sudah jelas kemarin tempusnya itu 2015-2016 dalam kaitan dengan yang bersangkutan sebagai regulator. Ya kan?" jelas Harli.

"Nah, 2015 itu sudah jelas ada rapat bahwa kita surplus gula, tapi diberikan izin. Itu dia mulai terbuka PMH-nya," imbuhnya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Selain Tom Lembong, tersangka lain yang ditetapkan yaitu Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS.

Saat ini, Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan CS ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mencapai seumur hidup.

Sumber