Kejagung Pastikan Tidak Ada Barang Bukti Tertinggal dalam Penggeledahan Rumah Zarof Ricar

Kejagung Pastikan Tidak Ada Barang Bukti Tertinggal dalam Penggeledahan Rumah Zarof Ricar

JAKARTA, KOMPAS.com – Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa tidak ada lagi barang bukti yang tertinggal setelah penggeledahan lanjutan di rumah tersangka Zarof Ricar.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, di Kejagung, Jakarta Rabu (30/10/2024).

Harli mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk memastikan seluruh bukti telah terinventarisasi secara lengkap dalam penyidikan kasus suap kasus Ronald Tannur di tingkat kasasi yang melibatkan Zarof Ricar.

“Kemarin, penyidik ingin memastikan bahwa tidak ada lagi barang bukti yang tertinggal di rumah Zarof Ricar,” kata Harli.

“Setelah pengecekan (penggeledahan), hasilnya menunjukkan bahwa semua bukti telah diamankan. Namun, kami akan terus memantau perkembangan informasi yang mungkin relevan untuk kasus ini,” ujar Harli.

Menanggapi isu aliran dana yang cukup besar, Harli mengonfirmasi bahwa dana hampir mencapai satu triliun rupiah ditemukan di kediaman Zarof Ricar.

Namun, terkait potensi adanya tempat penyimpanan lain yang melibatkan anggota keluarga atau kolega, Harli menyatakan bahwa hal itu akan ditelusuri lebih lanjut jika ditemukan bukti baru yang mendukung.

“Jika ada informasi tambahan yang menunjukkan keterlibatan pihak keluarga atau kolega, hal tersebut akan dipertimbangkan dalam penyidikan,” ujar Harli.

“Untuk saat ini, penyidik fokus pada keterkaitan antara Zarof Ricar dan pihak-pihak terdekat yang dianggap relevan dalam penyidikan kasus korupsi ini,” kata Harli.

Ia juga menegaskan bahwa pihak Kejagung belum berencana memeriksa kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini, karena pasal yang dikenakan lebih mengarah pada suap dan gratifikasi.

“Pasalnya kan sudah jelas kemarin itu, kan. Pasalnya itu pasal suap atau gratifikasi, ya. Pasal-pasal itu saja dulu,” kata dia.

Sebelumnya, Zarof Ricar ditangkap di Hotel Le Meridien, Bali, pada Kamis (24/10/2024). Penyidik melakukan penggeledahan di kediaman pribadi Zarof Ricar dan menemukan uang tunai dalam beberapa pecahan mata uang asing yang nilainya mencapai Rp 920 miliar.

Selain uang tunai dalam berbagai pecahan kurs asing, aparat dari Kejagung juga menemukan emas batangan Antam seberat 51 kilogram yang nilainya saat ini lebih dari Rp 75 miliar.

Artinya, bila ditotal, harta yang disita Kejagung dari rumah Zarof Ricar mencapai Rp 995 miliar atau nyaris menyentuh angka Rp 1 triliun.

Atas perbuatannya, Zarof Ricar disangkakan Pasal 5 Ayat (1) juncto Pasal 15, juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 12B juncto Pasal 18 beleid yang sama dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 20 tahun.

Sumber