Kejagung Periksa 2 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Tom Lembong

Kejagung Periksa 2 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Tom Lembong

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong yang menjadi salah satu tersangka.

"Adapun kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan 2016 atas nama Tersangka TTL dkk," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Jumat (13/12/2024).

Kedua saksi tersebut ialah STM dari PT Gangsar Alam Semesta dan ETK dari PT Saudara Kusuma Era Sejahtera. Harli tak menjelaskan detail apa saja materi yang ditanyakan kepada dua saksi itu.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya.

Sebagai informasi, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula yang terjadi pada 2015-2016. Kasus dugaan korupsi impor gula itu disebut merugikan negara hingga mencapai Rp 400 miliar.

Selain Tom Lembong, Kejagung menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus sebagai tersangka. Tom Lembong telah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka itu. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan Tom Lembong.

Saksikan juga video Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Kejagung Seolah Kami Mengkriminalkan

[Gambas Video 20detik]

Sumber