Kejagung Periksa 4 Saksi Kasus Korupsi Eks Dirjen Kemehub

Kejagung Periksa 4 Saksi Kasus Korupsi Eks Dirjen Kemehub

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat orang saksi terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan untuk periode 2017-2023, Kamis (7/11/2024).

“Pemeriksaan ini bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar

Keempat saksi yang diperiksa antara lain SW, Kepala Biro Perencanaan pada Kementerian Perhubungan. Kemudian SS, Kasubdit Kelaikan Sarana Wilayah I Direktorat Jenderal Perkeretaapian Medan.

Lalu, AH, Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan pada Sekretariat Direktorat Jenderal Perkeretaapian dan MC, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kegiatan Perencanaan DED untuk Jembatan, Depo, serta Persinyalan Telekomunikasi.

"Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan terhadap dugaan korupsi proyek tersebut, yang turut menyeret tersangka Prasetyo Boeditjahjono,” kata Harli.

Kejagung telah menangkap dan menatap Prasetyo sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa di Sumatera Utara, Minggu (3/11/2024).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung  Abdul Qohar menjelaskan bahwa kasus ini mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 1,1 triliun.

Peran Prasetyo terungkap setelah penyidik mengembangkan kasus tersebut berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan para terdakwa lain.

“Dalam perkara korupsi terkait rel kereta api ini, saat ini sedang dilakukan proses persidangan terhadap 7 tersangka. Kemudian dalam perkembangannya hari ini sudah ditetapkan satu lagi tersangka,” ujar Qohar saat konferensi pers, Minggu (3/11/2024).

Sumber