Kejagung Periksa Direktur Keuangan PT Timah di Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Direktur Keuangan PT Timah di Kasus Korupsi Timah

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Keuangan PT Timah Tbk di kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Pada saat yang sama, penyidik juga memeriksa GM Operasional Produksi PT Timah Investasi Mineral.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebut terdapat dua orang yang diperiksa pihaknya terkait kasus itu, hari ini. Keduannya diperiksa untuk tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk.

"Rabu 8 Januari 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa dua orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk," kata Harli dalam keterangannya, Rabu (8/1/2025).

Adapun dua saksi yang diperiksa yakni

  1. AH selaku Karyawan BUMN PT Timah Tbk (GM Operasional Produksi PT Timah Investasi Mineral)

  2. FE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk

Namun demikian, Harli belum merinci lebih jauh mengenai materi pemeriksaan yang dicecar penyidik kepada para saksi. Dia hanya menyebut pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkasnya.

Sebagai informasi, total ada 22 orang yang ditetapkan Kejagung sebagai tersangka. Terakhir Kejagung juga menetapkan lima tersangka korporasi yang terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi di PT Timah.

Mereka diduga saling bekerjasama dalam proses menjalankan bisnis timah ilegal hingga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun.

Kerja sama itu disebut dilakukan dengan harga lebih tinggi dan tanpa kajian. Kerugian juga dihitung dari kerusakan ekosistem akibat penambangan ilegal di kawasan Bangka Belitung.

Simak juga video Kejagung Tetapkan 5 Korporasi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

[Gambas Video 20detik]

Sumber