Kejagung Periksa Dirut Master Steel sebagai Saksi Kasus Korupsi Tol MBZ
JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama PT Master Steel, berinisial IB, sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated atau Tol MBZ Ruas Cikunir-Karawang Barat.
"Saksi IB diperiksa untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan proyek pembangunan (design and build) Tol Jakarta-Cikampek II Elevated, termasuk on/off ramp di Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, Minggu (27/10/2024).
Harli mengatakan, penyidikan terhadap proyek ini mencakup pekerjaan pada ruas tol elevated yang strategis dalam mengatasi kemacetan di kawasan Jakarta-Cikampek, ntetapi diduga terdapat penyimpangan yang berpotensi merugikan negara.
Untuk diketahui, Kejagung telah menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi proyek tol MBZ, yakni Dono Prawoto (DP) selaku Kuasa Kerja Sama Operasi (KSO) Waskita-Acset.
Dono Prawoto diduga bersekongkol dengan terdakwa Tony Budianto Sihite, yang telah divonis sebelumnya.
Persekongkolan ini dilakukan sebelum lelang konstruksi jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated sepanjang 36,4 kilometer yang digelar oleh PT Jakarta Jalanlayang Cikampek (JJC).
Adapun PT JJC telah menandatangani Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) dengan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) senilai Rp16.233.409.000.000.
Perubahan basic design tersebut digunakan oleh terdakwa lain, Djoko Dwijono (DD) dan Yudhi Mahyudin (YM), untuk memastikan agar lelang dimenangkan Dono.
Kejagung menaksir kerugian negara akibat perbuatan tersebut mencapai Rp 510.085.261.485,41 atau sekitar Rp510 miliar.