Kejagung Periksa Dua Saksi Kasus Eks Dirjen Perkeretaapian Kemenhub
JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi berinisial MPM dan MY terkait kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa yang menyeret eks Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Prasetyo Boeditjahjono (PB).
"MPM dan MY, yang masing-masing pernah menjabat sebagai Direktur Prasarana di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan pada periode 2014 hingga 2016," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar dalam keterangan resmi, Senin (11/11/2024).
Harli mengatakan, pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
"Jampidsus melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa yang berada di bawah Balai Teknik Perkeretaapian Medan," tambah Harli.
Harli mengatakan, proyek tersebut berlangsung dari tahun 2017 hingga 2023.
"Pemeriksaan ini dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas penyidikan dalam kasus yang menjerat tersangka Prasetyo Boeditjahjono (PB)," tegas dia.
PB ditangkap atas kasus korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa di Sumatera Utara, Minggu (3/11/2024).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar menjelaskan bahwa kasus ini mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 1,1 triliun.
Peran Prasetyo terungkap setelah penyidik mengembangkan kasus tersebut berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan para terdakwa lain.
“Dalam perkara korupsi terkait rel kereta api ini, saat ini sedang dilakukan proses persidangan terhadap 7 tersangka. Kemudian dalam perkembangannya hari ini sudah ditetapkan satu lagi tersangka,” ujar Qohar saat konferensi pers, Minggu (3/11/2024).
PB dijerat dengan Pasal 2 dan 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Sebagaimana yang diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021 atas Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP