Kejagung Periksa Eks Kasubdit Kemendag Era Tom Lembong dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Kejagung Periksa Eks Kasubdit Kemendag Era Tom Lembong dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kasubdit 2 Importasi Produk Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan berinisial MY, dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Tom Trikasih Lembong.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan oleh tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

“Jampidsus memeriksa dua orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan 2016, berinisial MY selaku Kasubdit 2 Importasi Produk Pertanian Kehutanan dan Perikanan pada Kementerian Perdagangan tahun 2014 sampai dengan 2016, dan FM selaku staf pada PT PPI,” ujar Harli, dalam keterangannya, pada Selasa (7/1/2025).

Harli mengatakan, MY dan FM diperiksa untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara dugaan korupsi yang melibatkan Tom Lembong.

“Adapun, kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan 2016 atas nama tersangka TTL,” ujar Harli.

Sebagai informasi, mantan Mendag Tom Lembong telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejagung pada Oktober 2024.

Penetapan ini berkaitan dengan dugaan tindakan korupsi yang dilakukan Lembong selama menjabat sebagai Mendag pada periode 2015-2016, sebelum ia diangkat menjadi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) hingga 2019.

Dari hasil penyelidikan, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 400 miliar akibat dugaan korupsi yang dilakukan oleh Tom Lembong dan seorang rekannya.

Sumber