Kejagung Periksa Ibu Ronald Tannur di Surabaya

Kejagung Periksa Ibu Ronald Tannur di Surabaya

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap Meirizka Widjaja, ibu Gregorius Ronald Tannur, sebagai saksi. Pemeriksaan berlangsung di Surabaya, Jawa Timur, Senin (4/11/2024).

"Yang diperiksa hari ini di Surabaya adalah ibunya Ronald Tannur," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada wartawan.

Harli menjelaskan bahwa pemeriksaan Meirizka dilakukan oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

"Yang memeriksa adalah Penyidik Pidsus di Kejati Jatim," tambahnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Windhu Sugiarto juga mengonfirmasi bahwa Kejagung memfasilitasi pemeriksaan Meirizka sebagai saksi.

"Kami hanya memfasilitasi kegiatan yang dilakukan oleh Penyidik Kejagung," ujar Windhu.

Selain ibu Ronald Tannur, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, juga menjalani pemeriksaan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) di Kejaksaan Agung, Jakarta, pada hari yang sama.

"Yang bersangkutan diperiksa oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung di Kejagung," kata Harli Siregar.

Sebagai informasi, Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan kepada Gregorius Ronald Tannur oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ronald Tannur dituduh menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, yang meninggal dunia pada Oktober 2023.

Sebelumnya, Ronald Tannur dinyatakan tidak terbukti menganiaya pacarnya dan divonis bebas oleh tiga hakim PN Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.

Namun, ketiga hakim tersebut kemudian terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Agung pada Rabu (23/10/2024) karena diduga menerima suap terkait vonis bebas Ronald Tannur.

Kejagung juga telah menetapkan mantan petinggi MA, Zarof Ricar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang berkaitan dengan pengurusan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi.

Dalam penggeledahan di kediaman Zarof, penyidik Kejagung menemukan uang tunai senilai Rp 920 miliar dan 51 kilogram emas yang saat ini nilainya diperkirakan lebih dari Rp 75 miliar.

Sumber