Kejagung Periksa Ipar dan Adik Lisa Rahmat soal Kasus Suap Vonis Ronald Tannur

Kejagung Periksa Ipar dan Adik Lisa Rahmat soal Kasus Suap Vonis Ronald Tannur

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa keluarga Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur, dalam kasus dugaan suap hakim terkait vonis bebas perkara kliennya.

Pemeriksaan ini dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengungkapkan bahwa dua orang saksi yang diperiksa adalah SA, ipar dari tersangka LR, dan DR, adik kandung dari tersangka LR.

"Kejagung memeriksa 2 orang saksi, yakni SA selaku Ipar Tersangka LR, dan DR selaku Adik Kandung Tersangka LR," kata Harli dalam keterangan resmi yang dirilis pada Jumat (13/12/2024).

Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan pemufakatan jahat dalam tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur periode 2023 - 2024 atas nama tersangka Zarof Ricar (ZR) dan tersangka LR.

Harli menambahkan bahwa kedua saksi diperiksa di Jakarta untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tegasnya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka, termasuk tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Ketiga hakim tersebut diduga menerima fee dari Lisa Rahmat untuk memberikan vonis bebas di tingkat pertama.

Selain itu, mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan permufakatan jahat dengan LR untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.

Kejagung juga menetapkan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, sebagai tersangka karena memberikan ‘fee’ kepada LR untuk ‘mengamankan’ vonis anaknya.

Sumber