Kejagung Periksa Istri Eks Dirjen KA di Kasus Korupsi Jalur Besitang-Langsa
Kejaksaan Agung (Kejagung RI) memeriksa RREP, selaku istri Mantan Dirjen Perkeretaapian (KA) Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono. Pemeriksaan itu terkait kasus korupsi jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023 yang menjerat Prasetyo sebagai tersangka.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyebut pemeriksaan itu dilakukan pada hari ini, Rabu (13/11/2024). Selain itu, penyidik juga memeriksa satu orang lainnya dalam perkara itu yaitu, DRR selaku staf pada Direktorat Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan.
"Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023 atas nama Tersangka PB," kata Harli dalam keterangannya.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tambah Harli.
Sebagai informasi, Prasetyo Boeditjahjono ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan penyidikan yang telah berlangsung sejak setahun yang lalu.
Prasetyo, saat kasus itu terjadi, menjabat sebagai Dirjen Perkeretaapian Kemenhub tahun 2016-2017. Terakhir Prasetyo menjabat sebagai ahli menteri bidang teknologi lingkungan dan teknologi pada Kemenhub.
"Berdasarkan alat bukti yang cukup pada hari ini Minggu tanggal 3 November 2024, setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton selama 3 jam, maka penyidik menetapkan PB sebagai tersangka," kata Dirdik Jampidsus Abdul Qohar, di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Minggu (3/11).
Qohar mengungkap Qohar menjelaskan, kala itu Prasetyo meminta Nur Setiawan Sidik (NSS) selaku Kepala BTP Sumbagut tahun 2016-2017 memecah pekerjaan konstruksi menjadi 11 paket. Dia juga meminta 8 perusahaan dalam proses tender atau lelang.
"Saudara PB memerintahkan kuasa pengguna anggaran yaitu terdakwa NSS yang saat ini perkaranya dalam proses persidangan memecah pekerjaan konstruksi tersebut menjadi 11 paket dan meminta kepada kuasa anggaran saudara NSS untuk memenangkan 8 perusahaan dalam proses tender atau lelang," kata Abdul Qohar di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Minggu (3/11/2024).
Selanjutnya Rieki Meidi Yuwana selaku Kepala Seksi Prasarana sekaligus Ketua Pokja pengadaan pekerjaan konstruksi melakukan lelang tanpa dilengkapi dokumen teknis pengadaan. Hal tersebut bertentangan dengan aturan yang ada.
Abdul Qohar menyebut pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa juga tidak didahului dengan studi kelayakan yang dibuat Kementerian Perhubungan. Konsultan pengawas pun memindahkan jalur pembangunan hingga berujung amblas dan tidak dapat digunakan.
Dalam kasus tersebut, diketahui kerugian negara mencapai Rp 1,1 triliun. Atas perbuatannya, Prasetyo disangka melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 3q tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Lihat juga Video Penampakan Eks Dirjen KA Prasetyo Pakai Tongkat-Rompi Pink Seusai Jadi Tersangka
[Gambas Video 20detik]