Kejagung Periksa Keluarga Pengacara Ronald Tannur soal Kasus Suap Hakim

Kejagung Periksa Keluarga Pengacara Ronald Tannur soal Kasus Suap Hakim

Kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terkait pembunuhan Dini Sera terus diusut Kejaksaan Agung (Kejagung). Terbaru Kejagung memeriksa sejumlah keluarga dari Lisa Rahmat (LR) yang merupakan pengacara Ronald Tannur.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyebut pihaknya telah memeriksa 4 orang saksi pada Jumat (8/11). Mereka yakni

  1. LHP selaku suami Tersangka LR.

  2. HSH selaku anak Tersangka LR sekaligus Tim Penasihat Hukum Terpidana Ronald Tannur

  3. ADP selaku Tim Penasihat Hukum Terpidana Ronald Tannur. 4. AS selaku supir Tersangka LR sekaligus supir keluarga dari Tersangka LR.

"Adapun keempat orang saksi diperiksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur atas nama Tersangka ED, Tersangka HH, Tersangka M, Tersangka LR, dan Tersangka MW," ujar Harli dalam keterangannya, Sabtu (9/11/2024).

Pada hari yang sama, penyidik juga memeriksa Lisa di Kejaksaan Agung, Jakarta. Dia diperiksa untuk mendalami hubungannya dengan para tersangka lainnya.

"Tim Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap LR di Kejaksaan Agung. Adapun LR diperiksa sebagai saksi untuk Tersangka ED, Tersangka HH, Tersangka M, Tersangka ZR, dan Tersangka MW," jelas Harli.

Namun demikian, Harli belum merinci lebih jauh mengenai materi pemeriksaan yang dicecar penyidik kepada Lisa maupun keluarganya.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.

Kasus ini berawal dari divonis bebasnya Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Vonis bebas diduga karena suap terhadap 3 hakim PN Surabaya, yakni Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul.

Suap itu diduga melalui pengacara Ronald, Lisa Rachmat. Uangnya diduga berasal dari ibu Ronald, Meirizka Widjaja. Edward Tannur, ayah Ronald, disebut oleh Kejagung mengetahui soal rencana suap itu.

Dalam pusaran kasus suap ini, Kejagung telah menetapkan tersangka baru yakni ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MR). Meirizka diduga berperan menyerahkan uang Rp 3,5 miliar kepada pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, sebagai modal menyuap hakim PN Surabaya demi memberikan vonis bebas kepada anaknya.

Meirizka Widjaja awalnya mengeluarkan uang Rp 1,5 miliar kemudian biaya tambahan senilai Rp 2 miliar yang dikeluarkan Lisa Rahmat. Sehingga, total uang yang diduga dikeluarkan Meirizka Widjaja berjumlah Rp 3,5 miliar.

Total, ada enam orang yang telah menjadi tersangka dalam pusaran dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Mereka ialah

  1. Hakim Erintuah Damanik2. Hakim Mangapul3. Hakim Heru Hanindyo4. Pengacara Lisa Rahmat5. Eks Pejabat MA Zarof Ricar6. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.

Simak juga video Dugaan Ibu Ronald Tannur Terlibat Suap Tingkat Kasasi Didalami Kejagung

[Gambas Video 20detik]

Sumber