Kejagung Periksa Kepala Biro Kepegawaian MA Terkait Dugaan Gratifikasi Perkara Ronald Tannur

Kejagung Periksa Kepala Biro Kepegawaian MA Terkait Dugaan Gratifikasi Perkara Ronald Tannur

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung berinisial SHL, terkait kasus dugaan gratifikasi penanganan perkara Ronald Tannur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

"Kejagung memeriksa 1 orang saksi berinisial SHL, terkait dengan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023 - 2024," kata Harli dalam keterangan resmi.

Pemeriksaan dilakukan terkait penyidikan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur, anak anggota DPR yang divonis bebas usai menganiya kekasihnya hingga tewas.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tegas Harli.

Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan 6 orang tersangka atas kasus dugaan suap vonis Ronald Tannur.

Diantaranya, 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Ketiganya terbukti mendapatkan fee dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR) untuk vonis bebas di tingkat pertama.

Kemudian, Kejagung juga menetapkan mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar karena melakukan permufakatan jahat dengan LR untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan pekara Ronald Tannur.

Kejagung juga menetapkan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW) sebagai tersangka karena telah memberikan ‘fee’ kepada LR untuk ‘mengamankan’ vonis anaknya.

Sumber