Kejagung Periksa Kepala PDSI Kemendag dan Karyawan Perusahaan Gula sebagai Saksi Kasus Tom Lembong
JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi (PDSI) Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama tiga orang karyawan perusahaan produsen gula sebagai saksi pada kasus dugaan korupsi impor gula dengan tersangka Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, pemeriksaan saksi tersebut dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Kejagung memeriksa 4 orang saksi, yakni NI selaku Kepala PDSI Kementerian Perdagangan, FN selaku Manager Sales PT Makassar Tene dan PT Permata Dunia, IA selaku Bagian Impor PT KTM, dan AMR selaku Bagian Pemasaran PT KTM,” kata Harli dalam keterangan resmi, Senin (9/12/2024).
Harli mengatakan, pemeriksaan saksi tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ucap Harli.
Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 29 Oktober 2024, terkait pemberian izin impor gula kepada swasta saat kondisi dalam negeri sedang surplus.
Tom Lembong dituduh telah merugikan negara hingga Rp 400 miliar karena mengizinkan impor gula ketika stok gula di dalam negeri sedang surplus.
Selain Tom, Kejagung menetapkan eks Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-2016 Charles Sitorus sebagai tersangka dalam kasus ini.