Kejagung Periksa Kuasa Hukum Ronald Tannur Hari Ini

Kejagung Periksa Kuasa Hukum Ronald Tannur Hari Ini

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tersangka Lisa Rahmat (LR) di Kejagung Jakarta, Jumat (8/11/2024)

Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan petinggi Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.

"Hari ini ada satu pemeriksaan, yaitu LR sebagai saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada wartawan.

"Ya saat ini sedang berlangsung," tambah dia.

Sebagai informasi,  Lisa Rahmat merupakan pengacara Ronald Tannur yang diduga membantu dalam dua pekara, pertama vonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan kedua di tingkat kasasi.

Dalam upaya membantu kliennya, Lisa menghubungi Zarof Ricar untuk dikenalkan dengan petinggi PN Surabaya. Ini bertujuan untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan pekara Ronald Tannur di tingkat pertama.

Dalam penggeledahan di rumah Zarof Ricar, penyidik menemukan uang nyaris Rp 1 triliun dan juga emas batangan seberat 51 kg.

Dalam kesempatan sebelumnya, Kejagung menyebut bahwa Zarof Ricar telah mengaku uang dan emas itu hasil dari pengurusan pekara hukum selama 12 tahun.

Atas perbuatannya, Lisa Rahmat dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Zarof Ricar dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) juncto Pasal 15, juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 12B juncto Pasal 18 beleid yang sama.

Sumber