Kejagung Periksa Lisa Rahmat dan Stafnya Terkait Dugaan Suap Kasus Ronald Tannur

Kejagung Periksa Lisa Rahmat dan Stafnya Terkait Dugaan Suap Kasus Ronald Tannur

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa dua saksi terkait dengan kasus dugaan suap vonis terhadap terpidana Ronald Tannur pada Senin (11/11/2024).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa dua saksi yang diperiksa adalah SC, staf dari tersangka Lisa Rahmat (LR), dan LR, pengacara Ronald Tannur.

“Dua saksi yang diperiksa adalah SC dan LR,” kata Harli dalam keterangan resmi.

Harli menambahkan bahwa pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

“Kejagung memeriksa dua orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemufakatan jahat, suap, dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Ronald Tannur untuk periode tahun 2023 hingga 2024,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa LR diperiksa atas nama tersangka mantan petinggi Mahkamah Agung, Zarof Ricar (ZR), sementara SC diperiksa atas nama tersangka LR.

“Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang sedang ditangani,” ungkap Harli.

Sebagai informasi, Lisa Rahmat merupakan kuasa hukum Ronald Tannur yang diduga melakukan permufakatan jahat dengan Zarof Ricar untuk mengamankan vonis Ronald Tannur.

Ronald Tannur merupakan terpidana dalam kasus penganiayaan yang berujung pada kematian kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, di Lenmarc Mall, Surabaya, pada Rabu (4/10/2024).

Pada tingkat pertama, Ronald Tannur divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, namun pada tingkat kasasi, ia divonis 5 tahun penjara.

Dalam perkara dugaan suap ini, Lisa Rahmat disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021.

Sementara itu, Zarof Ricar disangkakan dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber