Kejagung Periksa Sekretaris Mendag sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula
JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Sekretaris Menteri Perdagangan (Mendag) Ida Dewi Santi (IDS) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan mantan Mendag, Thomas Trikasih Lembong.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
"Kejagung memeriksa 3 orang saksi, di antaranya IDS Sekretaris Menteri Perdagangan, NAS selaku Project Manager PT Sucofindo, dan SS selaku Badan Pusat Statistik," kata Harli, dalam keterangan resmi yang diterima, pada Senin (6/1/2025).
IDS menjabat sebagai Sekretaris Mendag pada tahun 2016, sementara NAS atau Nur Ahmad Saifullah adalah Project Manager PT Sucofindo pada tahun yang sama.
Sedangkan jabatan dan tahun kerja Siyam Sunarsah (SS) belum terkonfirmasi.
Harli menambahkan bahwa ketiga saksi tersebut diperiksa untuk memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015 hingga 2016, di mana Tom Lembong menjadi tersangka.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tegasnya.
Sebagai informasi, mantan Mendag Tom Lembong telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejagung pada Oktober 2024.
Penetapan ini berkaitan dengan dugaan tindakan korupsi yang dilakukan Lembong selama menjabat sebagai Mendag pada periode 2015-2016, sebelum ia diangkat menjadi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) hingga 2019.
Akibat dugaan korupsi yang dilakukan oleh Tom Lembong dan seorang rekan, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 400 miliar.