Kejagung Persilakan KPK Dalami Jam Tangan Mewah Dirdik Jampidsus

Kejagung Persilakan KPK Dalami Jam Tangan Mewah Dirdik Jampidsus

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersilahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami kepemilikan jam tangan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar.

"Kalau KPK mendalami, silakan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

Akan tetapi, Harli menilai tidak perlu ada yang didalami oleh pihak Kejagung atas kepemilikan jam tangan itu.

Sebab, menurut dia, Qohar telah menjelaskan asal-usul jam tersebut.

“Beliau (Qohar) sudah menjelaskannya, jika ragu (dengan jawaban sebelumnya) ya tanyakan langsung pada beliau,” ujar Harli.

Sebelumnya, Abdul Qohar mengeklaim bahwa jam tangan yang ia kenakan bukan barang mewah.

Ia mengaku membeli jam tangan itu seharga Rp 4 juta ketika ia belum menjabat sebagai direktur penyidikan.

Adapun jam tangan tersebut menjadi sorotan karena warganet menaksir haragnya mencapai Rp 1 miliar, tetapi tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Abdul Qohar.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyebutkan, KPK akan mendalami kepemilikan jam tangan tersebut.

"Sedang didalami di internal KPK dulu," ujar Pahala kepada Kompas.com, Senin (4/11/2024).

Sumber