Kejagung Persilakan KY Pantau Persidangan Tom Lembong
JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersilakan Komisi Yudisial (KY) RI untuk memantau persidangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong terkait dugaan korupsi impor gula.
Adapun rencananya persidangan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Namun, hingga kini pemberkasan kasus mantan Mendag di era Jokowi ini belum rampung.
“Ya silakan, karena memang itu tugas Komisi Yudisial,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada Kompas.com, Kamis (12/12/2024).
Harli mengatakan, pelimpahan perkara akan dilakukan sesuai dengan tenggat waktu yang sudah ditentukan.
Namun, karena saat ini tersangka ditahan, waktu penyidikan akan diupayakan sesuai dengan masa penahanan.
“Mengenai tenggat waktu penyidikan tidak ditentukan, namun karena dalam perkara ini tersangka ditahan, maka waktu penyidikan akan diupayakan sesuai masa penahanan,” katanya.
Harli menyampaikan bahwa pelimpahan perkara akan dilakukan ke penuntutan apabila penyidik Kejagung sudah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup dan memenuhi unsur pasal sangkaan.
“Pelimpahan perkara dilakukan ke penuntutan jika penyidik menyakini bahwa bukti-bukti yang dikumpulkan sudah cukup dan maksimal serta memenuhi unsur pasal sangkaan artinya berkas perkara sesempurna mungkin,” katanya.
Tim kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi mengatakan, lamanya penyidikan tidak memiliki batas waktu.
Namun, karena kliennya ditahan, ada jangka waktu penahanan, yakni 20 hari pertama ditambah 40 hari.
“Kemudian setelah itu dilimpahkan ke penuntut, setelah itu ke pengadilan, dan itu mulai 30 hari plus 90 hari,” katanya.
Menurut dia, sejauh ini tidak ada urgensinya untuk menahan Tom Lembong. Sebab, saat dilakukan penahanan, Tom Lembong juga tidak dimintai keterangan oleh Kejagung.
“(Tenggat waktu) kalau melewati sekarang belum, karena Pak Tom ini kan masih penyidikan, pertanyaannya kenapa harus ditahan? Kan setelah itu juga tidak diapa-apain. Keterangan juga tidak bisa diberikan, apa urgensinya?” kata Zaid.