Kejagung Proses Pemecatan Jaksa Jovi Usai Jadi Terdakwa-Absen Ngantor 29 Hari
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyebut jaksa Jovi Andrea Bachtiar, yang merupakan jaksa Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan (Tapsel), telah diberhentikan sementara setelah menjadi terdakwa kasus UU ITE. Harli mengatakan hal itu dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
"Nah, statusnya sekarang sudah menjadi terdakwa. Terdakwa dalam perkara ITE, karena dia sudah menjadi status tersangka, menurut peraturan yang berlaku, bahwa ya dia diberhentikan sementara," kata Harli di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2024).
Harli menyebut Jovi juga telah diusulkan untuk diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat. Dia menyebut Jovi tak masuk kerja selama 29 hari.
"Dan saat ini sedang diusulkan untuk pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri, karena itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Kenapa? Karena dia juga tidak pernah masuk 29 kali secara akumulasi," ujarnya.
Harli mengatakan kasus yang menjerat Jovi berawal dari unggahan yang diduga menyerang personal pegawai kejaksaan lain, Nella Nella Marissa. Dia menyebut Nella melaporkan unggahan itu ke polisi.
"Berkali-kali saya sampaikan yang bersangkutan ini melakukan tindak pidana di bidang ITE, yaitu kesusilaan dari beberapa postingan itu yang diarahkan kepada seseorang bernama Nella Marissa itu," kata Harli.
"Dia (Nella) keberatan, dia malu, dia di-bully. Ya kan. Dia di-bully lho. Nah, bahwa dia melaporkan karena apa? Karena kurun waktu dalam Mei 2024 sampai saat ini yang bersangkutan nggak melakukan permintaan maaf. Upaya-upaya sudah dilakukan," sambungnya.
Untuk diketahui, Jovi ditangkap setelah membuat narasi mobil milik Kepala Kejari (Kajari) Tapsel digunakan untuk berpacaran oleh staf di Kejari tersebut. Peristiwa itu disebut terjadi pada Mei 2024.
Tersangka saat itu diduga mengambil foto korban dari TikTok. Kemudian, dia diduga mengunggah foto itu di Instagram Story dengan narasi menuduh korban menggunakan mobil Kajari untuk berpacaran.
"Masyarakat harus melihat kasus ini secara utuh dan tidak sepotong-sepotong seperti yang diunggah Jovi Andrea Bachtiar di media sosial. Kejaksaan tidak pernah melakukan kriminalisasi terhadap pegawainya, melainkan yang bersangkutan sendirilah yang mengkriminalisasikan dirinya karena perbuatannya," kata Harli Siregar, melalui keterangan tertulis, Kamis (14/11).
Harli mengatakan Jovi mencoba membelokkan isu. Dia menyebut perkara hukum yang dihadapi Jovi merupakan persoalan pribadi dengan korban dan tidak terkait dengan institusi.
"Yang bersangkutan mencoba membelokkan isu yang ada dari apa yang sebenarnya terjadi sehingga masyarakat terpecah pendapatnya di social media. Ada dua persoalan yang dihadapi yang bersangkutan, yaitu perkara pidana dan hukuman disiplin PNS. Perbuatan ini bersifat personal antara yang bersangkutan dengan korban dan tidak terkait dengan institusi tetapi oleh yang bersangkutan menggunakan isu soal mobil dinas Kajari," ujarnya.
Harli menjelaskan Jovi dijerat Pasal 27 ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan terhadap seorang PNS di Kejari Tapsel, Nella Marsella.
Saksikan juga video Penjelasan Kejagung soal Duduk Perkara Jaksa Jovi Jadi Terdakwa
[Gambas Video 20detik]