Kejagung Sebut Edward Tannur Tahu Mengenai Fee Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur

Kejagung Sebut Edward Tannur Tahu Mengenai Fee Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut bahwa ayah dari Ronald Tannur, Edward Tannur mengetahui soal biaya atau fee yang diberikan oleh istrinya, Meirizka Widjaja (MW) untuk membebaskan anaknya dari jerat hukum usai terbukti melakukan penganiayaan yang berujung kematian.

Fee tersebut diberikan MW melalui kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmat untuk "mengamankan" vonis bebas Ronald Tannur di tingkat pertama atau di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Suaminya (Edward Tannur) berdasarkan keterangan sampai saat ini dia mengetahui kalau istrinya (MW) mengetahui kalau MW berkomunikasi, berhubungan dan minta tolong terkait Ronald Tannur ke Lisa Rahmat,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung Jakarta, Senin (4/11/2024).

“Tapi, untuk (jumlah) uang yang diberikan, Edward Tannur tidak tahu, karena (sepertinya) Edward Tannur pengusaha, dan jarang berada di Surabaya,” tambah Abdul Qohar.

Abdul Qohar mengatakan, Meirizka Widjaja telah memberikan uang sebesar Rp 3,5 miliar sebagai biaya vonis bebas Ronald Tannur kepada Lisa Rahmat (LR).

Adapun Rp 1,5 miliar yang diberikan secara bertahap merupakan dana awal diberikan oleh MW kepada LR berasal dari uang milik MW.

Sementara sisanya, menggunakan uang LR dulu.

LR bersepakat dengan MW, atas segala pengeluaran dan biaya-biaya terkait dengan pengurusan kasus Ronald Tannur akan diganti oleh MW dikemudian hari.

“Untuk uang Rp 3,5 miliar tadi itu, Rp 1,5 miliar berasal dari ibu Ronald Tannur, yakni tersangka MW,” ujarnya.

“Kenapa dari ibunya Ronald Tannur? Karena, ibunya kan berteman akrab dengan LR dan sudah kenal sejak lama,” kata Qohar.

Qohar mengatakan bahwa perkenalan MW dengan LR terjadi sejak Ronald Tannur dan anak LR sama-sama mengenyam pendidikan di sekolah yang sama.

“Anak mereka pernah satu sekolah. Jadi memang yang aktif itu ibunya. Kalau ditanya uang dari mana, ya uang mereka. Itu pemberiannya ada yang bertahap, ditransfer dan ada yang langsung,” katanya.

Kejagung resmi menetapkan MW sebagai tersangka, dan ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan Surat Perintah Penahanan Nomor Prin-53/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 4 November 2024.

Tersangka MW diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.  

Sumber