Kejagung Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Sesuai Prosedur
JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan bahwa penetapan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sudah sesuai dengan prosedur.
Hal ini diungkapkan Kejagung sebagai eksepsi atau sanggahan dari gugatan yang disampaikan kuasa hukum pada hari Senin lalu.
“Penetapan tersangka terhadap Thomas Lembong yang dilakukan oleh Kejagung telah berdasar hukum dan sah menurut hukum karena sudah sesuai prosedur,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangan resmi, Selasa (19/11/2024).
Harli mengatakan, penetapan tersangka didahului dengan adanya penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti.
“Jika sudah ada minimal dua alat bukti yang sah (sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP) baru ditentukan tersangkanya,” jelasnya.
Harli menjelaskan, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, Thomas Lembong sebelum ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara a quo telah terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi oleh Kejagung.
“Pemeriksaan Thomas Lembong sebagai saksi dilakukan pada 8 Oktober 2024, 16 Oktober 2024, 22 Oktober 2024, dan 29 Oktober 2024,” tegas dia.
Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait impor gula pada 29 Oktober 2024 lalu.
Belakangan, pihak Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan penetapan tersangka tersebut.