Kejagung Sebut Zarof Ricar Akui Rp 1 T dari Urus Kasus di MA, Pengacara: Tak Elok Kami Tanggapi

Kejagung Sebut Zarof Ricar Akui Rp 1 T dari Urus Kasus di MA, Pengacara: Tak Elok Kami Tanggapi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR), Handika Honggowongso, memberikan tanggapan terkait pernyataan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyebut bahwa kliennya mengaku menerima uang hampir Rp 1 triliun dari pengurusan perkara di MA.

Handika mengungkapkan, pihaknya menghormati pernyataan yang disampaikan oleh Kejagung.

Namun, ia menolak untuk memberikan komentar lebih lanjut mengenai hal tersebut karena dianggap sebagai materi penyidikan.

"Kami hormati pernyataan Kejagung tersebut, tapi tidak elok kami menanggapi dan mengumbar pernyataan soal materi penyidikan pihak penyidik," kata Handika kepada Kompas.com, Rabu (6/11/2024).

Handika menegaskan, akan ada waktu untuk menguji hasil penyidikan Kejagung terkait informasi tersebut.

"Akan ada tempat dan waktunya untuk menguji benar tidaknya hasil pemeriksaan penyidik Kejagung," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar menjelaskan, tersangka ZR mengakui bahwa uang dan emas yang disita dalam penyidikan, merupakan hasil dari pengurusan perkara.

"Itu pengakuannya yang menyatakan bahwa uang dan emas itu merupakan hasil dari pengurusan perkara," kata Harli.

Sebagai informasi, saat ini Kejagung tengah melakukan pemeriksaan secara maraton terkait kasus gratifikasi atau suap yang melibatkan terdakwa Ronald Tannur.

Ronald Tannur sebelumnya divonis bebas di tingkat pertama setelah melakukan penganiayaan yang berujung pada kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

ZR diduga memainkan peran penting dalam putusan vonis bebas Ronald Tannur dengan mengenalkan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR), kepada pejabat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Tujuan dari pengenalan tersebut adalah untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan kasus Ronald Tannur.

Dalam kasus ini, tiga orang hakim PN Surabaya yang memvonis Ronald Tannur dan LR juga menjadi tersangka dalam perkara ini.

Adapun ZR juga diketahui telah mengurus banyak perkara di tingkat kasasi MA sejak 2012.

Sumber