Kejagung Sebut Zarof Ricar Jembatani Pengacara Ronald Tannur untuk Bertemu Ketua PN Surabaya

Kejagung Sebut Zarof Ricar Jembatani Pengacara Ronald Tannur untuk Bertemu Ketua PN Surabaya

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut pengacara pembunuh Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dijembatani eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar untuk menemui Rudi Suparmono.

Rudi merupakan ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ketika perkara pembunuhan Ronald Tannur disidangkan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa Lisa mulai bergerilya pada Januari 2024.

Ia menghubungi Zarof melalui aplikasi WhatsApp.

“(Lisa) meminta saksi ZR (Zarof Ricar) untuk memperkenalkan dan membuat janji bertemu ketua Pengadilan Negeri Surabaya,” kata Harli dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (9/1/2025).

Setelah dibantu Zarof, Lisa datang ke PN Surabaya dan menemui Rudi Suparmono.

Ia menanyakan susunan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara kliennya.

Lisa juga disebut mengajukan permintaan, namun Harli tidak menjelaskan permintaan tersebut.

“Dijawab oleh Ketua Pengadilan Negeri Surabaya bahwa hakim yang akan menyidangkan perkara Gregorius Ronald Tannur adalah saksi Erintuah Damanik, saksi Mangapul, dan saksi Heru Hanindyo,” tutur Harli.

Setelah mengantongi nama-nama hakim, Lisa menemui Erin, selaku ketua majelis, di Gerai Dunkin’ Donuts Bandara Ahmad Yani Semarang.

Rumah Erin dan keluarganya memang terletak di Semarang, sementara di Surabaya ia menyewa apartemen.

“Tersangka LR (Lisa Rachmat) menyerahkan sebuah amplop yang berisi uang dollar Singapura sejumlah 140.000 dollar dengan pecahan 1.000 dollar Singapura,” tutur Harli.

Dua pekan kemudian, Erin membagikan uang itu ke Mangapul dan Heru masing-masing sejumlah 36.000 dollar Singapura, sementara dirinya mendapat 38.000 dollar Singapura.

Tidak hanya majelis hakim, Rudi selaku Ketua PN Surabaya juga disebut menerima jatah 20.000 dollar Singapura, dan panitera bernama Siswanto 10.000 dollar Singapura.

“Tetapi uang sejumlah 20.000 dollar Singapura untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan 10.000 dollar Singapura untuk saksi Siswanto selaku panitera belum diserahkan kepada yang bersangkutan dan masih dipegang oleh saksi Erintuah Damanik,” jelas Harli.

Pada waktu terpisah, Lisa juga memberikan 48.000 dollar Singapura kepada Erin.

Dalam persidangan perkara Erin, Mangapul, dan Heru terungkap bahwa jumlah suap yang diterima mereka mencapai Rp 4,6 miliar.

Adapun Rudi saat ini telah dimutasi dari PN Surabaya.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, ia sempat menjabat Ketua PN Jakarta Pusat pada 2024 lalu.

Ia kemudian mendapat promosi menjadi hakim Pengadilan Tinggi Palembang.

Kini, Mahkamah Agung telah menjatuhkan sanksi etik berat kepada Rudi.

Sumber