Kejagung Segera Tuntaskan Penyidikan Kasus Tom Lembong

Kejagung Segera Tuntaskan Penyidikan Kasus Tom Lembong

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mengoptimalkan proses penyidikan terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong yang terjerat kasus dugaan korupsi terkait impor gula.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli SIregar megnatakan, Kejagung kini dihadapkan pada tenggat waktu untuk menyelesaikan penyidikan agar perkara ini dapat segera dilimpahkan ke pengadilan.

“Terkait tenggat waktu, tentu penyidik dibatasi waktunya karena terhadap Tom Lembong dilakukan penahanan,” kata Harli kepada Kompas.com, Kamis (12/12/2024).

 “Dalam masa itu, penyidik akan menggunakan sebaik-baiknya untuk menyelesaikan penyidikan dan pemberkasan perkara ini hingga dapat dilimpahkan ke penuntutan hingga pengadilan,” ujar dia.

Harli menyebutkan, sejauh ini Kejagung telah memeriksa 126 orang saksi dan 3 orang ahli dalam kasus korupsi Tom Lembong.

Harli menyampaikan bahwa proses penyidikan masih berlangsung, termasuk pemberkasan kasus yang kini difokuskan oleh penyidik.

Dia mengatakan, sejauh ini Kejagung masih menetapkan dua tersangka terkait kasus tersebut.

“Namun, untuk status tersangka, masih tetap dua orang. Hal ini bergantung pada apakah ada bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan pihak lainnya,” ujar Harli.

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada 29 Oktober 2024, terkait pemberian izin impor gula. 

Tom Lembong dituduh telah merugikan negara hingga Rp 400 miliar karena mengizinkan impor gula ketika stok gula di dalam negeri sedang surplus.

Selain Tom, Kejagung menetapkan eks Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-2016 Charles Sitorus sebagai tersangka dalam kasus ini.

Sumber